Tanah Bumbu, PONTAS.ID – Sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Batulicin Kelas II, kabupaten Tanah Bumbu mewujudkan program Mahkamah Agung (MA), dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggelar Public Campaign mengusung tajuk Pangadilan Negeri Bebas Suap, Pungli dan Gratifikasi.
Dalam sosialisasi ini, Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, Kukuh Kurniawan didampingi wakilnya Ni Gusti Made Utami membagikan stiker dan gantungan kunci anti korupsi kepada masyarakat.
Keduanya dibantu sejumlah jajarannya menyasar tempat keramaian seperti Taman Education Park Pasar Minggu Dan Ruang Terbuka Hijau Batulicin City, terjun langsung melaksanakan Public Campaign.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Selain itu juga sebagai upaya menolak suap, pungli dan gratifikasi di kantor pelayanan Pengadilan Negeri Batulicin,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, Kukuh Kurniawan, usai menempel stiker anti korupsi kepada mobil dan sepeda motor pengendara yang melintas, Jumat (19/2/2021).
Menurut Kukuh, kegiatan Public Campaign Anti Suap, Pungli dan Gratifikasi oleh Pengadilan Negeri (PN) untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dari indikasi korupsi oleh seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Batulicin.
“Saya berharap, pada kegiatan Public Campign ini harus turut serta peran masyarakat untuk mendukung, dengan cara tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pegawai yang bertugas di lingkungan Pengadilan Negeri Batulicin ketika mendapatkan pelayanan dari petugas,” lanjutnya.
Senada dengan Kukuh, Ni Gusti Made Utami juga menyatakan, bagi masyarakat yang mendapatkan pelayanan di Zona Integritas PN, jangan sekali-kali untuk memberikan janji atau harapan kepada pegawai pengadilan, karena ditempat ini masuk wilayah bebas dari korupsi.
“Pengalaman pengalaman pribadi saja, tidak usah bicara hasil survei nasional, itu ada persepsi dari masyarakat bahwa di pengadilan ini kalau tidak suap, itu urusan kita tidak lancar. Stigma itulah, yang harus kita dikikis,” papar Ni Gusti.
Bagaimana caranya mendukung, lanjutnya, diharapkan masyarakat tidak menawarkan bentuk apapun kepada pegawai PN dalam urusannya. Kemudian tidak memanfaatkan hubungan afiliasi pertemanan.
“Jadi kami jangan di ingatkan hubungan pertemanan dan jangan juga ditawarkan apapun untuk melancarkan urusan mereka,” tegasnya.
Sementara itu dari kalangan masyarakat, Adi (25) mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya atas gerakan Zona Integritas wilayah bebas dari korupsi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Batulicin, dalam rangka memberikan palayanan yang prima bebas KKN.
“Semoga sosialisasi oleh PN Batulicin pada saat ini, dapat memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat Tanah Bumbu, terkait Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di kantor PN Batulicin,” katanya.
Selama kegiatan Public Campign berlangsung, jajaran pegawai Pengadilan Negeri Batulicin tetap mengikuti imbauan pemerintah dan Mahkamah Agung (MA) mengenai penerapan psycal distancing, untuk mencegah dan menghindari penyebaran wabah covid 19 di kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis: Alhakim
Editor: Luki Herdian
























