Jakarta, PONTAS.ID – Pembangunan rumah 2 lantai di Jln. Warakas 3, Gg.10, RT.015/04 diduga telah melanggar Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya, rumah yang pembangunannya tengah dikerjakan itu tidak menampilkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi kegiatan.
Menanggapi hal ini. Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Tanjung Priok, Walden berjanji akan melakukan pengecekan.
“Biarkan saya yang mengecek bangunan tersebut apakah benar ada IMB nya atau tidak. Saya tidak bisa asal memperlihatkan data, sama saja saya melanggar, bisa dipenjara,” kata Walden, saat ditemui PONTAS.id, Selasa (9/2/2021).
Walden juga mengingatkan wartawan tidak boleh sembarangan mengambil foto bangunan.
“Wartawan tidak bisa asal foto bangunan kemudian datang ke PTSP. Dan untuk bangunan milik Pemda atau bukan harus tetap memiliki IMB,” pungkas Walden.
Sebelumnya, di hari yang sama, pekerja di lokasi bangunan menegaskan bahwa rumah yang tengan dikerjakan dirinya merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda). “Bangunan ini milik Pemda,” kata pekerja saat ditemui PONTAS.id. pagi tadi.
Penulis: Ahmad Rahmansyah
Editor: Rahmat Mauliady



























