Retakan Beton Jalan di Ancol dan Tanjung Priok Bertambah

Retakan beton di Jl. Tenggiri, kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2019)

Jakarta, PONTAS.ID – Warga Jakarta Utara kembali meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk turun ke Jakarta Utara melihat langsung pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan di wilayah tersebut.

Pasalnya, warga menduga ada yang tidak beres dalam proyek ini sehingga mengakibatkan retaknya beton meski belum serah terima dengan Pemprov DKI Jakarta.

“Hanya dengan campur tangan pak Gubernur ini baru bisa diselesaikan. Sudah berapa kali warga mengeluhkan, tapi sampai sekarang tidak ada solusi. Seharusnya, apapun proyek yang ditujukan kepada rakyat, harus dikerjakan dengan seksama dengan kualitas tinggi. Karena proyek ini pakai uang dari rakyat,” Herman Sugiyanto, kepada PONTAS.id, di bilangan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2019).

Pantauan wartawan, seperti di Jl. Karang Bolong Raya, kelurahan Ancol, Pademangan Jakarta Utara serta di Jl. Tenggiri, kelurahan Tanjung Priok, kecamatan Tanjung Priok, terlihat belasan titik retakan sepanjang jalan beton tersebut.

Retakan terlihat memiliki kedalaman bervariasi dan diantaranya terdapat retakan yang mendekati lapisan jalan yang baru saja dicor tersebut. Sebagian retakan tersebut tampak ditutupi dengan lapisan cair berwarna hitam.

Retakan beton di Jl. Karang Bolong Raya, kelurahan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (27/10/2019)

Korupsi Infrastruktur
Padahal, beberapa waktu lalu, akibat ketidak sesuaian antara volume dan mutu beton pada proyek Normalisasi Sungai Malawili, Papua Barat, Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan IK selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek kegiatan tersebut sebagai tersangka.

Bersama IK, Jaksa juga menetapkan R alias RS sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT. PIM.

“Karena PT. PIM telah menerima pembayaran 100 persen atas persetujuan dari PPK, namun dalam perjalanan waktu ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai antara volume dan kualitas pekerjaannya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulisnya yang diterima PONTAS.id, Selasa (8/10/2019).

Dijelaskan Mukri, dari proyek tersebut, belakangan ditemukan kerusakan di beberapa titik pekerjaan karena mutu beton tidak sesuai dengan yang direncanakan serta terdapat kekurangan volume dalam pekerjaan pasangan batu. “Sehingga ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,3 miliar,” katanya ketika itu.

Mukri melanjutkan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi kegiatan Normalisasi Sungai Malawili pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Papua Barat T.A.2017, “Diperoleh dua alat bukti dalam menjerat tersangka,” terang Mukri.

Sebagai informasi, proyek normalisasi sungai Malawili ini menggunakan anggaran sebesar Rp.5,25 miliar dengan kontraktor pemenang yaitu PT. PIM dengan nilai kontrak sebesar Rp.3,9 miliar lebih yang wajib diselesaikan selama 45 hari kerja sejak 3 November 2017 hingga 17 Desember 2017.

Dalam kasus ini, Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Pahala Simanjuntak/Heru Mindarto
Editor: Hendrik JS

Previous articleGempa Maluku, BNPB Siapkan Solusi Jangka Pendek
Next articlePesan Sumpah Pemuda Adalah Semangat Persatuan Nasional