Jakarta, PONTAS.ID – Ternyata Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara telah menerima ratusan surat terkait buruknya pengendalian tata ruang. Namun surat ini disebut-sebut tidak ditindaklanjuti Sudin CKTRP yang memiliki kewenangan terkait penataan ruang di Ibu Kota.
“Kami sudah surati Sudin CKTRP Jakarta Utara sebanyak 150 kali sejak Oktober 2018, tapi sampai dengan sekarang tidak ada tindak lanjut yang nyata dari CKTRP,” kata pelapor yang mengaku bernama Rudiyanto kepada PONTAS.id, di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (5/8/2019) siang.
Menurut Rudiyanto, laporan yang dikirimkan pihaknya mulai dari bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga bangunan yang yang tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP). “Bahkan soal pemilik yang nekat mencabut segel turut kami laporkan,” kata Rudi.
Rudiyanto juga mengingatkan, persoalan tata ruang bukan hanya sekedar permasalahan IMB maupun bentuk bangunan, namun mencakup pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Masalah tata ruang itu juga terkait dengan kejahatan lingkungan hidup. Jadi kita harapkan Sudin CKTRP Jakarta Utara tidak menganggap sepele persoalan tata ruang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara (P3KN) Jakarta Utara berencana melaporkan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahanan (CKTRP) Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno ke Polisi.
Selain itu, P3KN juga akan mempolisikan para pemilik bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) non-rumah tinggal tapi menyalahi perizinan yang diberikan.
Pasalnya, baik Sudin CKTRP maupun pemilik bangunan dengan IMB bermasalah patut diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) terkait bangunan dan gedung maupun aturan terkait IMB termasuk pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur penataan ruang.
“Kita temukan pelanggaran yang patut diduga telah melakukan tindak pidana, baik oleh instansi maupun oleh pemilik bangunan. Sekaligus memberikan efek jera bagi yang mencoba-coba mengabaikan hukum,” kata Ketua P3KN Jakarta Utara, Firman Sirait kepada PONTAS.id di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019)
Firman menambahkan, tim kuasa hukum P3KN saat ini tengah menyusun dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti untuk melaporkan tindak pidana terkait bangunan gedung dan penataan ruang oleh pemilik bangunan non rumah tinggal.
“Juga untuk Sudin CKTRP kita sedang siapkan berkasnya, karena memang pejabat dapat dituntut pidana lantaran di satu sisi tidak menggunakan kewenangan yang diberikan negara kepadanya tapi di sisi lain menerima gaji dan tunjangan sesuai jabatan dan kewenangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, meski telah ditindak dengan segel oleh Sudin CKTRP lantaran ketidak sesuaian bangunan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik Gudang Jl. Bisma Blok C, Kelurahan Papanggo tetap melanjutkan pembangunan.
“Di Jakarta Utara itu, mau seperti apapun kebijakan pak Gubernur tidak diperhitungkan. Berbagai aturan yang dibuat semuanya dapat dinegosiasikan, apalagi kalau soal IMB, itu bukan rahasia lagi,” kata pengamat kebijakan publik, Hamdan Nahrawi, ketika diminta tanggapan melalui ponselnya, Jumat (23/8/2019).
Permasalahan ini kata Hamdan, tak lepas dari ketidak tegasan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam menegakkan aturan yang ada.
“Jadi di Jakarta Utara, mohon maaf saja, pak Gubernur tidak ada wibawa, tidak dianggap sama bawahannya. Sadar atau tidak sadar yang korban adalah warga Jakarta Utara,” pungkasnya.
Pantauan wartawan di lapangan, pada Jumat (23/8/2019) lalu. para pekerja bangunan gudang tersebut masih terus melakukan kegiatannya seperti biasa. Bahkan, banner segel yang sempat kembali di pasang, sudah tidak terpasang lagi.
Demikian halnya dengan warga Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok juga mempertanyakan ketegasan penataan ruang dan bangunan di Jakarta Utara yang merupakan tanggungjawab Sudin CKTRP. Pasalnya, ketegasan Sudin CKTRP disebut-sebut dapat dinegosiasikan dengan “tarif tertentu”.
Warga mencontohkan, bangunan kantor dan hunian yang berada Jl. Bisma Blok C, Kelurahan Papanggo, telah disegel oleh Sudin CKTRP karena ketidak sesuaian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan bangunan.
“Namun segel itu tidak sampai satu hari sudah langsung masuk gudang mereka (pemilik bangunan). Informasinya untuk menurunkan segel serta pembangunan tetap bisa dilanjutkan harus menyetor Rp.60 juta,” kata warga yang memohon namanya tidak dipublikasikan kepada PONTAS.id beberapa waktu lalu.
Menurut dia, tidak hanya dirinya, warga sekitar juga mengeluhkan bangunan tersebut karena selain mempersempit drainase, bangunan tersebut menutup seluruh halamannya dengan beton, “Sehingga tidak memiliki resapan air,” pungkasnya.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, baik Kasudin CKTRP Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno maupun Seksi Pengawasan CKTRP Jakarta Utara, Ki Hajar Bonang tak kunjung memberikan tanggapan.
Beberapa kali upaya wartawan menemui kedua pejabat tersebut tidak berhasil bahkan melalui konfirmasi tertulis yang dititipkan kepada staff CKTRP Jakarta Utara juga tidak berhasil.
Penulis: Edy Prayitno
Editor: Idul HM




























Ini ada orang kirim berita spt ini maksudnya apa yak? Ini mah bukan berita! Ga jelas apa yg ditulis. Ampun deh