Edarkan Narkoba jenis Sabu, Polres Mura Ringkus 3 Pria

Musirawas , PONTAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawas meringkus tiga terduga penyalagunaan dan pengedar narkoba jenis sabu, di waktu dan tempat yang berbeda, Kamis (24/12/2020).

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, ES (20), RP alias Epi (43) keduanya warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kemudian CS (20) warga Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas.

“Ketiganya ditangkap pada Kamis (24/12/2020) malam dari dua lokasi berbeda. Dan saat ini ditahan di Polres Musirawas,” kata Kapolres Musirawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin, di Musirawas, Jumat (25/12/2020).

Penangkapan ketiga tersangka atas kasus dugaan penyalagunaan sekaligus pengedar sabu, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/109/XII/2020/Sumsel/Res Mura.

AKP Haerudin menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, akan ada dua orang membawa narkoba jenis sabu akan melintas di jalan tepatnya di Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo.

Saat anggota berada di lokasi, ternyata benar ada tersangka ES dan CS melintas sambil mengenderai sepeda motor Honda Verza Hitam.

“Kemudian, kedua tersangka diberhentikan. Seketika, tersangka ES terlihat melempar bungkusan plastik dan setelah diperiksa terrnyata narkotika jenis sabu,” bebernya.

Setelah dimintai keterangan, tersangka ES mengakui bahwa sabu tersebut miliknya bersama dengan CS.

“Jadi saat kami geledah, ditemukan satu bungkus kecil narkotika diduga jenis sabu seberat 0,42 gram. Dan saat diinterogasi, barang tersebut dibeli dari tersangka RP seharga Rp.200 ribu dan upah untuk tersangka RP sebesar Rp.50 ribu,” jelas Mantan Kapolsek Terawas ini.

Lebih lanjut, AKP Haerudin menjelaskan, selanjutnya anggota melakukan pengembangan perkara. Langsung menuju kerumah tersangka dan meringkus RS tanpa perlawanan.

“Kemudian, RSdiminta untuk menunjukan rumah bandar tempat dia membeli sabu, saat dilakukan pengembangan di rumah bandar tersebut Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Namun bandar berhasil melarikan diri,” kata dia.

“Tersangka berikut barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,42 Gram dan satu unit Sepeda Motor Honda Verza Warna Hitam Nopol BH 4210 QM diamankan di Polres Mura, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya

Penulis: Zainuri
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleGenjot Kualitas Belajar, PUPR Rampungkan 2 Rusun untuk Mahasiswa Kalsel
Next articleBuru Covid-19, Polres Kep. Seribu Sasar Warga, ABK dan Wisatawan