Musirawas, PONTAS.ID – Satreskrim Polres Musirawas (Mura) meringkus, Di alias Guyun (31), warga Muara Kati Baru II, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura, pada Minggu (15/11/2020) sore.
“Tersangka ditangkap diduga kedapatan menyimpan sajam pisau jenis sangkur yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri,” kata Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan, di Mapolres Musirawas, Selasa (17/11/2020).
Tersangka diringkus, saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura menggelar patroli di Jalan Desa Rantau Bingin, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura.
“Tersangka, Di kami tangkap karena kedapatan menyimpan pisau dipinggang, saat kami melakukan patroli, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-99/XI/2020/Res.Mura, tanggal 15 November 2020,” kata Alex.
Alex menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Mura.
Pada saat melaksanakan patroli tepatnya di Jalan Desa Rantau Bingin, terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan.
Kemudian Tim Landak melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut dan didapati sebilah senjata tajam pisau jenis sangkur yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri.
“Akibat dari kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam pisau jenis sangkur dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini tersangka dan BB sudah ditahan, hanya saja masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya
Penulis: Ritah Suhilin
Editor: Pahala Simanjuntak




























