Tangkal Banjir di Sulsel, PUPR Gelontorkan 321 Miliar

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) telah menyelesaikan pembangunan kolam regulasi Nipa-Nipa yang berada di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kolam tersebut dibangun untuk mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi di Kota Makassar dan sekitarnya akibat luapan Sungai Tallo bagian hilir.

“Upaya penanggulangan bencana, termasuk banjir merupakan tanggung jawab kita bersama. Dalam pelaksanaan mitigasi dan pengurangan risiko bencana, penerapan teknologi sangat penting seperti bendungan pengendali banjir, Sabo Dam, jembatan Bailey, dan rumah tahan gempa,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.ID Selasa (17/11/2020)

Keberadaan Kolam Regulasi Nipa-Nipa ini diharapkan mampu mereduksi banjir sebesar 157 m3/detik atau 33% dari debit banjir rencana 25 tahun (Q25) = 481,83 m3/detik sehingga debit banjir yang mengalir di hilirnya mampu ditampung oleh Sungai Tallo. Sedangkan untuk meningkatkan kapasitas tampung Sungai Tallo akan dilakukan Normalisasi Sungai dan Tanggul sepanjang 3 kilometer pada tahun 2022.

“Kolam Nipa-Nipa ini diharapkan mampu mengurangi resiko banjir pada 6 Kecamatan, yakni Patalassang, Moncongloe, Manggala, Panakukang, Tallo, dan Tamanlanrea,” pungkas Basuki

Sebagai informasi, Kolam Regulasi Nipa-Nipa yang memiliki luas 83,93 Ha dengan kapasitas tampung sebesar 2,74 juta m3, akan menyimpan air untuk sementara waktu selama terjadi puncak banjir melalui pelimpah (spillway) dan mengalirkannya kembali ke hilir Sungai Tallo melalui pintu pengatur dan atau pompa air.

Kolam Regulasi Nipa-Nipa ini dibangun sejak tahun 2015 hingga 2019 dibawah tanggungjawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jenebarang dengan kontraktor PT. Adhi Karya dan PT Karya Rezeki – PT. Nur Ali Mandiri, KSO dengan anggaran sebesar Rp 321 miliar.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBawa Sajam, Tim Landak Ringkus Warga Muara Kati Baru II
Next articleSoal Pergantian Kapolda, Gus Jazil: Penegakan Hukum di Era Pandemi Butuh Kerja Keras

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here