Kisruh UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Sofyan Djalil

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya UU Omnibus Law Cipta Kerja masih menjadi bahan diskusi publik hingga saat ini.

Hal ini disampaikan Menteri Asal Aceh itu saat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk “Diskusi : Quo Vadis UU Cipta Kerja” di Universitas Muhammadiyah Bandung, Jumat, (13/11/2020). dalam diskusi yang diikuti oleh para akademisi dari Universitas Muhammadiyah seluruh Indonesia baik secara luring (offline) maupun daring (online) ini, Sofyan A. Djalil menyampaikan bahwa penolakan-penolakan terhadap UU ini karena adanya misinformasi.

“Salah paham tadi, menyebabkan reaksi-reaksi dari masyarakat,” ucapnya dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.ID Sabtu (14/11/2020).

Menanggapi pernyataan bahwa UU ini disusun tergesa-gesa di masa pandemi Covid-19, Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa UU ini telah mulai disusun pemerintah sejak akhir tahun 2019 lalu dan telah sesuai dengan kaidah penyusunan perundang-undangan.

“Undang-Undang ini disusun dengan normal, pada saat pandemi Covid-19 ini, perhatian publik tersita pada masalah kesehatan, sehingga informasi pembahasan cipta kerja ini luput dari perhatian,” terangnya.

Dikatakanya, pada saat pembahasan di DPR RI sudah melibatkan organisasi profesi, masyarakat, akademisi, bahkan disiarkan pula melalui TV Parlemen dan juga media-media lainnya.

“Pemerintah menyusun undang-undang ini dengan sistem omnibus law, disusun dalam waktu cepat, karena memang dibutuhkan untuk membereskan ranjau-ranjau pada undang-undang sektoral, yang saling bertentangan, yang membuat kita tidak dapat bergerak,” imbuhnya.

Selain itu, Sulit dan berbelitnya izin yang menghambat investasi dijelaskan Sofyan A. Djalil dengan mengambil contoh pengurusan izin pembuatan tambak pada suatu wilayah.

“Alur perizinan pertama, harus ada rekomendasi dari camat. Selanjutnya, harus ada persetujuan dari warga dan harus ada berita acara expose warga, harus ada rekomendasi dari kepala desa, setelah itu berkas-berkas tersebut dibawa ke kabupaten dan meminta expose kabupaten. Untuk expose ini butuh 21 hari,” tukasnya

“Tidak hanya itu saja, karena harus ada juga survei lokasi dengan dinas terkait. Kemudian harus ada IPPT (Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah) dan untuk mendapatkan IPPT harus ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang Kabupaten, disposisi bupati, rekomendasi camat, rekomendasi Dinas Perikanan, rekomendasi Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Satpol PP, izin genset sampai dengan pemadam kebakaran, sungguh banyak izin yang harus dikantongi,” ungkapnya.

“Apabila ini dialami oleh pelaku usaha kecil yang populasinya lebih dari 90 persen, maka mereka tidak bisa bernafas, akan berhenti bahkan sebelum melangkah, tentu ini menghambat perekonomian,” sambungnya.

Lebih Lanjut , Sofyan A. Djalil yang diketahui sebagai Perancang pertama UU Omnibus Law Cipta kerja menyampaikan UU ini akan membawa perubahan pada dunia usaha di Indonesia, dari pendekatan berbasis izin menjadi berbasis risiko.

“Ini membuka kesempatan anak-anak muda untuk berusaha, tidak perlu lagi banyak izin, apabila usahanya tidak ada risiko. Risiko besar butuh izin, Anda tidak perlu tawaf dari meja ke meja lagi,” tandasnya

Sementara itu, Kehadiran Menteri ATR/Kepala BPN ke Kampus Universitas Muhammadiyah Bandung ini mendapat sambutan hangat dari Rektor Universitas Muhammadiyah Bandung Prof. Dr. Suyatno.

“Kami ingin mendengarkan langsung penjelasan UU Cipta Kerja, bagaimana peranannya untuk ekonomi umat dari pak Menteri yang mengetahui secara detail UUCK ini,” tutupnya

Penulis : Rahmat Mauliady

Editor :Pahala Simanjuntak

Previous articleKomisi VI Desak Pemerintah Gerak Cepat Memitigasi Korban PHK
Next articlePilih Ketua Baru, Karang Taruna Indramayu Gelar Temu Karya