Komisi VI Desak Pemerintah Gerak Cepat Memitigasi Korban PHK

Amin AK
Amin AK

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak mendesak pemerintah bergerak cepat memitigasi pengangguran baru yang jumlahnya melesat akibat resesi ekonomi.

Ia menyodorkan dua program mitigasi yaitu inkubasi bisnis dan penciptaan wirausaha baru, serta memperbanyak program padat karya.

Amin menjelaskan, program inkubasi bisnis dan wirausaha baru ditujukan bagi mereka yang memiliki keterampilan yang relatif tinggi. Sedangkan proyek padat karya ditujukan bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk menjadi pebisnis.

“Inilah saatnya BUMN kita bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian UMK dan Koperasi menggarap proyek bersama memitigasi mereka yang di PHK maupun angkatan kerja baru yang sulit memperoleh kerja di masa resesi ini,” kata Amin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/11/2020).

Lebih lanjut Amin mengatakan, aktivitas ekonomi bisa pulih dengan cepat pascaresesi. Namun ketersediaan lapangan kerja akan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk pulih seperti yang kita alami saat krisis-krisis ekonomi sebelumnya.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), saat ini jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur menjadi sebesar 9,77 juta orang. Itu setelah periode Agustus 2020 terjadi lonjakan pengangguran sebanyak 2,67 juta orang.

Lonjakan tersebut berasal naiknya tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2020 dari 5,23 persen menjadi 7,07 persen. Pandemi virus corona (Covid-19) membuat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mengalami kenaikan dari 5,23 persen menjadi 7,07 persen.

Salah satu upaya menumbuhkan wirausaha baru, kata Amin, adalah dengan mengembangkan usaha berbasis pertanian.

Kelompok angkatan kerja muda harus difasilitasi untuk bisa membangun usaha pertanian yang modern, yang memadukan teknologi digital dengan basis usaha pertanian.

BPS mencatat terjadi peningkatan persentase lapangan kerja di sektor pertanian sebesar 2,23 persen. Sebaliknya, terjadi penurunan lapangan kerja di sektor industri pengolahan sebesar 1,30 persen.

“Inilah kesempatan pemerintah untuk mengembangkan industri pengolahan berbasis pertanian dan memperkuat pemasarannya lewat ekonomi digital,” ujarnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articlePandemi, Ekspor Pertanian Sumbar malah Melonjak
Next articleKisruh UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Sofyan Djalil

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here