Jakarta, PONTAS.ID – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 8 Nopember 2020. Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota, salah satunya, kelurahan Tanjung Priok.
“Pelayanan masyarakat saat ini menggunakan Drop Box yang sudah disediakan di depan pintu masuk kantor kelurahan. Jadi tidak ada lagi tatap muka dalam pengurusan. Pemohon, hanya memasukkan berkas,” kata Lurah Tanjung Priok, Makmun S. saat ditemui PONTAS.id, di ruangannya, Senin (26/10/2020).
Setelah memasukkan berkas, pemohon kata Makmun diminta menuliskan nomor ponsel yang bisa dihubungi. “Itu sudah SOP nya dan telah disoasialisasikan oleh petugas PTSP,” kata dia.
Terkait masih adanya warga yang melakukan pengurusan dengan mengantre di depan kantor kelurahan serta tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes), pihaknya kata Makmun selalu memberikan penjelasan dan mengingatkan warga.”Tapi memang masih ada saja masyarakat yang tidak mengindahkan,” terangnya
Selain itu, kawasan kantor kelurahan secara rutin disemprot disinfektan (Disinfeksi) sekali dalam seminggu, “Seluruh areal kita semprot dengan disinfektan termasuk mesin ATM. Karena memang kita punya mesin sendiri,” tutupnya.
Pantauan PONTAS.id, pada Senin (26/10/2020), meski disediakan tempat pencuci tangan beserta sabun pembersih, namun, suhu tubuh pengunjung yang masuk ke dalam kantor kelurahan tidak dicek.
Begitu juga dengan warga yang berkumpul di depan kantor kelurahan, belum sepenuhnya mematuhi Protokol Kesehatan, seperti penggunaan masker maupun menjaga jarak antara satu sama lain.
Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak



























