Cegah Covid-19, Lurah Papanggo Terapkan Wajib Protokol Kesehatan

Jakarta, PONTAS.ID – Kelurahanan Papanggo terus memperketat penerapan Protokol Kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Hal ini dilakukan menyusul perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Fase Transisi hingga 8 Nopember 2020.

“Kita tidak pandang bulu menerapkan protokol kesehatan. Pegawai, PJLP atau warga yang tidak menggunakan masker kita suruh pulang,” kata Lurah Papanggo, Maryono saat ditemui PONTAS.id, Senin (26/10/2020).

Selain penggunaan masker, setiap orang yang berada di areal kantor kelurahan wajib menjaga jarak satu dengan lainnya, “Intinya, di samping tegas, kita juga selalu melakukan sosialisasi serta melakukan pendekatan yang humanis agar warga mematuhi Protokol Kesehatan,” terangnya.

Di halaman depan kantor, pihaknya kata Maryono juga telah menyediakan tempat pencuci tangan dilengkapi dengan sabun pembersih.

Seluruh areal kantor kelurahan termasuk mesin ATM secara rutin dilakukan penyemprotan disinfektan (Disinfeksi), “Khusus ATM kita semprot dua kali sehari,” imbuhnya.

Terkait pelayanan masyarakat selama pemberlakukan PSBB, pihaknya kata Maryono telah menyediakan drop box sebagai wadah pengumpul berkas permohonan dengan menugaskan satu petugas PTSP untuk menjelaskan syarat-syarat pengurusan.

“Yang terpenting pemohon meninggalkan nomor kontak hubung,” kata Maryono.

Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePenerapan Protkes di Kantor Lurah Tanjung Priok Terkendala Warga
Next articleLindungi Anak saat Pandemi, Puskesmas Lubang Buaya Gelar BIAS