Kisruh Pelarangan Bendera Merah Putih di PIK, Pengelola Janji Berbenah

Denmatra 2 Paskhas Lanud Abd Saleh Pecahkan Rekor MURI Pengibaran Bendera Merah Putih //Foto: TNI AU

Jakarta, PONTAS.ID – Pengelola kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) berjanji tidak akan menghalangi lagi warga yang ingin beraktivitas dan memasuki kawasan tersebut. Hal ini disampaikan saat menghadiri pemanggilan yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), pada Senin (23/8/2021).

Pemanggilan oleh Kemenko Polhukam ini menyusul berbagai isu miring yang beredar di publik, baik di media massa maupun media sosial seperti pelarangan memasang bendera merah putih di kawasan itu.

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol Armed Wijaya, mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di berbagai media.

“Kami sengaja mengundang bapak-bapak untuk menjelaskan berbagai kasus yang viral di publik, sekaligus melalukan klarifikasi karena ini mengundang perdebatan dan bisa mempengaruhi kondisi politik dan keamanan tanah air” ujar Armed dalam pertemuan itu, melalui keterangan resminya yang dilansir PONTAS.id, Selasa (24/8/2021).

Sementara itu, Deputi bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengingatkan pihak pengelola PIK untuk lebih peka dan sensitif terhadap respons publik di berbagai media.

“Bila kenyataannya pengelola PIK tidak melarang masyarakat seperti di berbagai video yang viral, pengelola kawasan perumahan harus melakukan strategi komunikasi yang tepat,” kata Sugeng.

Hal ini kata Sugeng agar tidak lagi terjadi perdebatan di publik, baik di media mainstream maupun media sosial, karena kebijakan pengelola kawasan itu yang dianggap membatasi hak masyarakat sebagai warga negara.

“Misalnya, pengelola membuat pengumuman atau publikasi bahwa area publik di kawasan itu terbuka untuk masyarakat luas, sehingga tidak muncul kesan kompleks ini elite dan hanya bisa diakses oleh orang tertentu saja karena secara hukum itu tidak dibenarkan” ujarnya.

Tingkatkan Sosialisasi
Menanggapi hal ini, pengelola kawasan PIK dalam pertemuan itu yang diwakili oleh pimpinan Perusahaan, Restu Mahesa berjanji untuk lebih cermat ke depan dan akan memperbanyak sosialisasi agar terbangun hubungan baik dengan warga dan masyarakat.

Meski demikian Restu membantah melarang pemasangan bendera merah putih, “Kami tidak pernah melarang pemasangan bendera merah putih. Kami sendiri memasang bendera merah putih,” kata Restu.

Terkait pelarangan ormas tertentu memasang bendera merah putih tanggal 17 Agustus lalu, Restu mengatakan pihaknya mengkhawatirkan terjadinya kerumunan yang berpotensi meningkatkan risiko penyebaran Covid-19.

“Karena kami khawatir terjadi kerumunan. Juga tidak benar kalau masuk ke kawasan PIK harus menggunakan paspor,”pungkasnya.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePPKM Jawa Bali Diperpanjang, MPR: Perbanyak Tracking dan Testing Covid-19
Next articleBelajar Sean Gelael, IMI Harap Banyak Lahir Pembalap Indonesia Berprestasi Internasional

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here