Pasuruan, PONTAS.ID – Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi belakangan ini. Yakni, aksi pencurian kotak amal di SPBU Cangkringmalang dan minimarket di Gempol.
Dua tersangka pelaku pencurian itu ditunjukkan ke awak media oleh polisi. “Yang ini S, mencuri kotak amal di Cangkringmalang, uangnya kurang lebih Rp.1,2juta,” ungkap Wakapolres Pasuruan, Kompol M. Harris, di Mapolres Pasuruan, Kamis (22/10/2020).
Wakapolres mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh S terjadi pada 10 Agustus lalu.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian itu adalah tersangka S dan temannya. Dia kami tangkap dari salah satu warung di Porong. Satu temannya masih kami buru,” tutur Wakapolres.
Dari tangan tersangka S, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 buah kotak amal, 1 sepeda motor, 1 buah paku, pakaian pelaku dan 1 buku pembukuan uang musholla.
Selain pencurian kotak amal, Polres Pasuruan juga berhasil membekuk TK (38), pembobol minimarket di Gempol, akhir September lalu.
“Aksi itu dilakukan tersangka TK dengan memanjat pagar belakang toko. Setelah itu, ia melubangi tembok belakang kamar mandi dan masuk ke dalam toko,” terang Wakapolsek.
Setelah berhasil masuk, tersangka TK mengambil barang-barang di dalam toko dan keluar melalui jalan yang sama. Aksi itu baru diketahui oleh penjaga toko sekitar pukul 05.50.WIB.
Dalam aksinya, tersangka menggondol rokok dan susu berbagai merk. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir sebesar Rp.16 juta lebih, “Dalam bentuk barang. Tersangka berhasil kita tangkap pada 1 Oktober lalu,” tambah Wakapolres.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ratusan pak rokok berbagai merk dan puluhan kaleng susu beragam merk.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama pada 20 Januari 2020 silam.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, “Dengan pemberatan berupa ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Wakapolres.
Penulis: Lulu Dyawati /Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak



























