Pasuruan, PONTAS.ID – Bangunan tanpa IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) di di kawasan Segok, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan itu diduga dimanfaatkan secara ilegal untuk pengeringan kepala udang.
Ghofar salah seorang warga setempat menyebutkan, warga sekitar tidak pernah diberitahu adanya pengeringan ikan di bangunan yang belum selesai dibangun itu.
“Warga tidak tidak diberi tahu sebelumnya oleh pemilik usaha kalau bangunan itu untuk pengeringan ikan,” ucap Ghofar, Senin (30/11/2020).
Warga kata Ghofar juga semakin tak nyaman dengan aroma busuk yang ditimbulkan aktivitas pengeringan, “Kita minta mereka pindah agar tidak ada bau busuk lagi di sini,” kata dia.
Sementara itu, Lurah Gempeng, Fardian mengaku pemilik bangunan belum melaporkan aktivitasnya ke keluraha, “Belum lapor bangunan itu untuk apa. Dan memang belum ada IMB nya,” tutur Fardian.
Pantauan wartawan, di lokasi terlihat adanya kegiatan di lokasi yang dipermasalahkan itu. Namun beberapa truk terlihat parkir di areal bangunan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pemilik tempat usaha tidak ada saat ditemui di lokasi, komunikasi melalui ponselnya juga belum direspon.
Penulis: Abdullah
Editor: Pahala Simanjuntak