Pasuruan, PONTAS.ID – Satlantas Polres Pasuruan berhasil meringkus pelaku tabrak lari di Jalan Raya Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pelaku sempat kabur usai menabrak pengendara. Kedua korban meninggal di lokasi kejadian.
“Pelaku sempat kabur usai menabrak kedua korban. Setelah mendapat informasi kita langsung gerak cepat dan menangkap si pelaku dirumahnya kawasan Probolinggo,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Yudhi Anugerah Putra, saat jumpa pers di halaman Polres Pasuruan, Jumat (29/7/2022).
Pelaku bernama Adi Siswanto (40) asal warga Desa Lambang Kuning, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo pengemudi mobil Toyota Kijang Innova Warna Abu-Abu Metalik dengan Nopol N 1434 QK.
“Kejadian kecelakaan tabrak lari terjadi seminggu lalu. Pelaku mengendarai mobil Inova dari arah Malang ke Surabaya. Sampai di lokasi kejadian si pengendara motor berbocengan sempat menabrak median jalan masuk jalur lawan dan akhirya ke tabrak,” jelas Kapolres.
Akibat lalai, pelaku dijerat Pasa 312 UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) Tahun .
Senada juga dikatakan Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Yudhi Anugerah Putra mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat serta rekaman CCTV yang terpasang dikawasan sekitar lokasi kejadian. “Kita cek alamat si pemilik mobil yang menabrak kedua korban. Dan menemukan alamatnya lalu menangkapnya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang dialami kedua korban yakni VDG (19) warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan YER (20) warga Desa Sukorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo terjadi seminggu lalu di Jalan Raya Purwosari. Kedua korban berboncengan mengendarai Yamaha Vixion dengan Nopol N 6453 BU. Sampai di lokasi kejadian tiba-tiba oleng dan menabrak median jalan. Kedua korban jatuh di jalur lawan langsung ditabrak mobil pelaku.
Penulis: Abdullah
Editor: Ahmad Rahmansyah