Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi telah menerima dan menyita dana pengembalian Rp. 810 juta dalam kasus pengadaan buku fiktif dari tersangka PS, mantan Kadis Pendidikan PS.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi, Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra, dalam konferensi persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, kepada wartawan Kamis (24/9/2020) sore.
“Penyitaan dilakukan pihak penyidik Kejaksaan, dalam upaya untuk proses penyelamatan keuangan negara dari para tersangka,” kata Mustaqpirin.
Sebelumnya, Kejari Tebingtinggi telah menetapkan 3 tersangka yakni mantan Kadis Pendidikan ‘PS’, Manager Dana BOS ‘EE’ dan ‘MP’ selaku PPTK atas kasus pengadaan buku panduan fiktif untuk SD dan SMP senilai Rp. 2,4 Miliyar.
“Sedangkan dari beberapa upaya kami untuk melakukan pengembalian dari kerugian negara tadi, ada juga yang sudah disetor ke kas negara dan kami lagi melakukan pengecekan kebenaran setoran tersebut,” kata Kajari.
Mustaqpirin menambahkan, pihaknya sudah berusaha maksimal dalam mengembalikan kerugian negara.
“Alhamdulillah ada yang terselamatkan, sambil menunggu perhitungan kerugian negara resmi dari BPKP. Para tersangka koperatif dan akan berupnya menutupi hasil kerugian negaranya,” kata Mustaqpirin.
Terkait tenggang waktu pengembalian sisa uang kerugian negara, pihak kejaksaan kata Mustapirin tidak memberikan batas waktu. “Kita berupaya secepat mungkin agar proses penyidikan kita cepat selesai dan kita ajukan ke pengadilan,” jelas Kajari.
Berapapun jumlah uang yang berhasil disita Kejaksaan, kasus ini lanjut Mustaqpirin tetap dilanjutkan ke proses persidangan. “Pengembelaian kerugian negara adalah hanya merupakan upaya untuk dipertimbangkan di persidangan,” tutup Kajari.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Idul Hartono