Pemberian Hadiah bagian Program Perusahaan

Jakarta, PONTAS.ID – Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management, Ronald Abednego Sebayang, membantah pernah memberikan hadiah kepada eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Syahmirwan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Ronald menjelaskan pemberian privilege hadiah dan fasilitas kepada Syahwirman merupakan bagian program perusahaan. Pihaknya mengundang secara resmi sejumlah karyawan PT AJS dan nasabah untuk mengikuti kegiatan di sejumlah daerah. “Betul itu program dari perusahaan. Kami ada invitasi, undangan,” ujar Ronald saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020) malam.

Perusahaan sekuritas itu pernah mengajak sejumlah karyawan PT AJS untuk ke Hong Kong, khususnya mengunjungi bursa Hang Seng. Ronald mengklaim Syahwirman saat itu tidak ikut. Ronald juga menjelaskan hadiah berupa bentuk paket permainan golf senilai Rp100 juta untuk lima orang di Lombok sejatinya wujud fasilitas tiket pesawat, biaya hotel, transportasi, dan biaya makan. Sementara itu, fasilitas-fasilitas yang diberikan Pool Advista, katanya, dalam rangka market outlook, yakni memberikan informasi ke- pada nasabah terkait perkembangan pasar modal, bukan privilege.

“Tidak ada berupa uang saku semiliar,” ucap Ronald.

Kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor, juga mencecar terkait fasilitas rafting senilai Rp70 juta untuk tujuh orang di Kulon Progo.

“Tujuh orang itu bukan dari Jiwasraya saja, termasuk kami Pool Advista juga di sana. (Dalam bentuk fasilitas) tiket pesawat, penginapan, rafting itu, transportasi, sewa mobil. Soal uang saku tidak (ada) Pak sebab semua sudah ada di sana,” ucap Ronald.

Syahwirman merupakan salah satu terdakwa korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT AJS. Lima terdakwa lainnya ialah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Enam terdakwa diduga telah merugikan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS (persero).

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleKementerian PUPR Perluas Cakupan Jaringan Irigasi di Luwu Utara
Next articleAkhir Pekan, Emas Antam Naik Lagi Goceng

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here