Jakarta, PONTAS.ID – Kinerja Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan Satpol PP Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, di saat Pemprov DKI kesulitan keuangan, kedua instansi ini terkesan mengabaikan potensi retribusi dari bangunan dan gedung di wilayah yang dipimpin Wali Kota Marullah Matali itu.
Salah satunya seperti pembangunan yang saat ini berlangsung di Kemang Timur, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Pantauan PONTAS.id pada Minggu (6/8/2020) kegiatan pembangunan gedung 3 lantai itu masih terus berjalan meski terindikasi terjadi dugaan pelanggaran Izin mendirikan Bangunan (IMB) terkait zonasi dan fungsi bangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara dari retribusi.
“IMB nya rumah tinggal 3 lantai namun untuk peralihan fungsi fisik dan bangunan bukan kewenangan kami. Itu adanya di CKTRP,” ungkap Staf Tata Usaha PTSP Kecamatan Mampang Prapatan, Didin saat dikonfirmasi PONTAS.id, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, pihak CKTRP Kecamatan Mampang Prapatan mengaku telah menyurati Satpol PP untuk segera menertibkan bangunan yang diduga bermasalah itu, “Untuk bangunan tersebut kami sudah surati Satpol PP,” ucap staff CKTRP Kecamatan Mampang Prapatan, Arif menjawab PONTAS.id.
Namun hal ini dibantah Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, “Kami belum terima surat dari CKTRP Kecamatan Mampang Prapatan. Untuk bisa ditertibkan, kami harus menerima surat dari CKTRP. Begitu mekanismenya,” tegas staf Satpol PP Jakarta Selatan, Suparso.
Penulis: Yos Casa Nova F
Editor: Pahala Simanjuntak




























