Jakarta, PONTAS.ID – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tidak dapat berbuat apa-apa terkait papan reklame videotron yang ada di wilayahnya. Pasalnya, meski kilauan sinar papan reklame tersebut membahayakan pengendara, namun belum ada aturan tegas yang mengatur terkait intensitas (kecerahan cahaya).
“Mengenai besarnya intensitas cahaya belum ada aturan bakunya. Tapi memang seharusnya jangan sampai membuat pengguna jalan silau,” jelas Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada PONTAS.id, Senin (27/4/2020).
Permasalahan ini bermula, ketika salah seorang pengemudi mobil mengaku bernama M toto, nyaris menabrak median jalan akibat kontrasnya sinar yang dipancarkan salah satu reklame videotron saat hujan deras melanda Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2020) malam .
“Keseimbangan saya terganggu akibat kilauan cahaya dari videotron. Saya nyaris menabrak median jalan yang ada di depan Rumah Sakit Fatmawati jalan saat mau membelok ke kiri ke arah Pondok Labu. Untung saya refleks mengerem,” katanya.
Sementara itu, merujuk Pasal 9, poin (d) ayat 4 Peraturan Gubenur Nomor 148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame jelas dinyatakan:
“(d.)Penyelenggaraan reklame pada bangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) dengan konstruksi beton berupa: reklame
elektronik/digital dan/atau reklame papan/billboard dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) dengan ketentuan: (4).Tingkat pencahayaan reklame tidak mengganggu pandangan pengguna jalan/penggendar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Penulis: Yos Casa Nova F/Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak




























