Tebingtinggi, PONTAS.ID – Diduga melakukan pemerasan dan pengancaman dua oknum wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) diamankan Polres Tebingtinggi, pada Senin (27/4/2020) pagi. Keduanya diamankan lantaran diduga memeras pegawai Perkebunan Gunung Pamela, Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara.
“MH (40) dan Suw (50) ditangkap saat meminta uang sebesar Rp.30 juta kepada Manager PTPN III Kebun Gunung Pamela, Seno Aji di Kantor Perkebunan PTPN III Gunung Pamela,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani.
Dari informasi yang didapat awak media, kejadian berawal ketika salah satu tersangka MH, pada hari Selasa tanggal (21/4/2020) sekira jam 15.00 WIB, menghubungi saksi Ibnu Syahputra (32), yang merupakan karyawan PTPN III Kebun Gunung Pamela.
Kepada Ibnu Syahputra, MH diduga meminta uang sebesar Rp.30 juta agar tidak membuat pemberitaan yang tidak benar atau buruk tentang kinerja pimpinan perkebunan Gunung Pamela.
Kemudian saksi Ibnu Syahputra yang menjabat sebagai Asisten, segera menyampaikan permintaan MH kepada Seno Aji sebagai Manager Kebun PTPN III Kebun Gunung Pamela. Selanjutnya, permintaan MH disetujui oleh pihak perkebunan.
Setelah mendapat kesepakatan, MH beserta temannya Suw, mendatangi dan menemui saksi Ibnu Syahputra, untuk mengambil uang sebesar Rp30 juta tersebut.
Karena merasa keberatan dengan ulah keduanya, sebelum terjadi penyerahan uang, pihak Kebun terlebih dahulu membuat laporan ke Polisi. Selanjutnya saat terjadi penyerahan uang, keduanya langsung diamankan pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp.30 juta, yang terdiri dari uang tunai pecahan Rp.50 ribu dan Rp.100 ribu, satu unit mobil Datsun warna putih BK 1709 WF.
Kemudian, satu unit Hp merk Oppo type A57 warna rose Gold, satu unit HP merk Samsung tipe A51 warna biru, satu unit Hp merk Vivo Y19 warna Hitam dan satu unit Hp merk Vivo V11 warna hitam.
“Keduanya masih dalam pemeriksaan pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi,” kata Ramadhani.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak