Jakarta, PONTAS.ID – Pedagang Pasar Radio Dalam, Jakarta Selatan meminta penindakan terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan dengan adil. Sebab, pedagang non sembako yang berada di luar areal pasar bebas beroperasi sementara yang berada di dalam pasar wajib mematuhi aturan.
“Kita sudah terapkan sesuai aturan PSBB yang ditetapkan pak Gubernur. Tapi para pedagang protes, karena yang pedagang yang ada di luar areal pasar bebas beroperasi, tidak ada larangan. Jadi pedagang merasa tidak adil,” ungkap Kepala Pasar Radio Dalam, Hendra Silalahi saat ditemui PONTAS.id di kantornya, Jumat (15/5/2020).
Hendra pun meminta agar Satpol PP bertindak tegas terhadap seluruh aktivitas yang ada di kawasan pasar baik yang di luar maupun yang di dalam untuk menghindari protes dari pedagang.
“Coba nanti sore lihat di Jalan Karya, itu yang jualan sangat rapat, sampai-sampai motor saja tidak bisa lewat. Apakah mereka tidak terkena aturan PSBB? Kenapa mereka tidak ditindak?” tegasnya.
Menurutnya, peraturan yang telah dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta PSBB adalah untuk untuk mencegahan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota sehingga berlaku secara keseluruhan, “Bukan berlaku khusus. Jangan hanya pedagang non sembako di Pasar Jaya saja yang diminta tutup,” imbuhnya.
“Kalau kami sejak awal PSBB telah melarang pedagang non bahan pokok berjualan di pasar,” pungkasnya
Penulis : Yos Casa Nova/Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak




























