PSBB Jilid II, Pengelola Pasar Rumput Perketat Protokol Covid-19

Jakarta, PONTAS.ID – Menyusuln diberlakukannya kembali Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II, Pengelola Pasar Rumput semakin memperketat penerapan Protokol Covid-19. Salah satu nya dengan penindakan bagi penggunjung serta pedagang yang tidak menggunakan masker saat berada di areal pasar.

“Kami dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan dan kelurahan dalam menindak pengunjung serta pedagang yang tidak tertib memakai masker,” ujar Kepala Pasar Rumput, Aji Ruslan saat ditemui PONTAS.id di ruangannya.

Adapun sanksi yang diberikan, bila ditemukan pengunjung dan pedagang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial dengan melakukan kegiatan pembersihan areal pasar seperti menyapu menyapu maupun mengepel lantai pasar.

Pihaknya kata Aji juga secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan (disinfeksi) di areal pasar setiap hari Selasa dan Jumat, “Menjaga pasar tetap steril guna memutus mata rantai pandemi Covid-19,” jelas Aji

Pantauan PONTAS.id pada Selasa (22/9/2020) di lokasi, terlihat tempat pencuci tangan lengkap dengan sabun pembersih.

Petugas juga bersiaga di pintu akses uatam areal pasar untuk memeriksa suhu tubuh bagi pedagang maupun pengunjung yang masuk ke areal pasar.

Penulis: Yos Casa Nova F
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleCek Protokol Covid-19, Satpol PP Kramat Jati Sasar Swalayan dan Bank
Next articleSatgas TNI Perkenalkan Minyak VCO Atasi Berbagai Penyakit Dalam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here