Kejagung Kebut Penyelidikan Dugaan Korupsi 280M di Bekasi

Kejaksaan Agung RI, //Foto: PONTAS.id

Bekasi, PONTAS.ID – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.280 miliar.

“Sudah ditugaskan empat penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara intensif. Yang pasti akan kita upayakan secepatnya agar terang benderang kepada publik dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkap salah seorang pejabat di Kejaksaan Agung saat ditemui PONTAS.id, beberapa waktu lalu.

Terpisah, proses terhadap pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi terkait dugaan korupsi ini juga mendapat sorotan dari praktisi hukum, “Sepertinya pihak Kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus ini,” kata Jonner Sianipar, di Bekasi, Senin (31/8/2020)

Sejatinya kata Magister Hukum ini, jika penyidik telah melakukan pemanggilan hingga lebih dari dua kali, kasus ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, “Karena Kejaksaan pasti tidak sembarangan memanggil, ada mekanisme dan unsur-unsur yang harus dipenuhi,” pungkasnya.

Sebelumnya, empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diketahui telah dipanggil Kejaksaan Agung terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemkot Bekasi tahun 2017 lalu.

Merujuk surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nomor: Print-11/f.2/Fd.1/03/2020 yang beredar di kalangan wartawan, keempat pejabat tersebut masing-masing:

DGS pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bekasi; JL dan IA, keduanya pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; dan keempat IY pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi.

Penulis: Veronika
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMasuki Purna Bhakti, Pemkab Asahan Gelar Apel Gabungan Lepas Sekda Asahan
Next articleRI Harus Siap Hadapi Ancaman Ketahanan Energi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here