Ungkap Korupsi Alsintan, Kejaksaan Kembali Periksa 3 Saksi

Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (10/6/2020)kembali melakukan pemeriksaan tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian TA. 2015.

Ketiganya, dari tim Pokja e-Catalog (katalog elektronik) Kementerian Pertanian tahun 2014/2015 masing-masing Hari Sri Kahartan, Febrita Sidabalok dan Sri Aditya.

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan resminya yang dikutip PONTAS.id dari laman kejaksaan.go.id, Sabtu (13/6/2020).

“Pihak yang diperiksa sebagai saksi hari ini berkaitan dengan proses pengadaan alat mesin pertanian yang dianggap gagal. Saksi sebagai petugas pada Kelompok Kerja (Pokja) e-Catalog dianggap mengetahui tentang proses pengadaan barang tersebut,” jelas Hari.

“Di mana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI,” imbuhnya.

Pemeriksaan saksi lanjut Hari dilaksanakan dengan mematuhi protokol Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi,penyidik mengenakan APD, serta para saksi wajib mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, pada tahun 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung dan kedelai.

Mesin ini berupa traktor roda dua, pompa air, traktor empat, rice transplanter, seeding tray dan excavator. Dana pengadaan tersebut bersumber dari APBN Refocusing tahun anggaran 2015 dan APBN-P tahun anggaran 2015.

Adapun mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan system e-Purchasing (pembelian secara elektronik) dengan harga yang terdapat pada e-Katalog.

Belakangan, dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima dikethui tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penulis: Yos Casa Nova F
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleButuh Ruang Kelas, MI Nurul Iman Buka Rekening Donasi
Next articleSengketa Pasar Sakti, Wali Kota Imbau Masyarakat Tenang