Sengketa Pasar Sakti, Wali Kota Imbau Masyarakat Tenang

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Tebingtinggi meminta masyarakat tenang terkait putusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi terkait kepemilikan lahan Pasar Sakti.

Sebelumnya, PN Tebingtinggi Kelas I B, berencana mengeksekusi tanah Pasar Sakti, menyusul putusan yang menyatakan bahwa lahan Pasar Sakti bukan milik Pemkot Tebingtinggi.

“Terkait kepemilikan lahan Pasar Sakti, siapa yang mengaku sebagai pemilik lahan sampai sekarang belum berkoordinasi dengan Wali Kota Tebingtinggi selaku Ketua Forkopimda,” jelas Kabag Hukum Pemko Tebingtinggi, Siti Masitah Saragih, didampingi Kadis Kominfo, Dedi Siagian, di Balai Kota, Sabtu (13/6/2020).

“Karena kami anggap sangat perlu, sebabkarena lahan Pasar Sakti sangat dibutuhkan. Hal ini menyangkut para pedagang dan aktivitas masyarakat,” katanya.

Pemkot Tebingtinggi kata Masitah tidak ingin masalah ini bisa menimbulkan kekhawatiran dan keresahan apalagi kegaduhan di masyarakat.

Lanjut Masitah, Wali Kota sangat berharap agar masyarakat Tebingtinggi terutama para pedagang yang beraktifitas di lahan tersebut, untuk tenang menanggapi permasalahan ini.

“Pemkot Tebingtinggi, tetap akan berusaha sebaik baiknya untuk menuntaskan masalah lahan Pasar Sakti, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena masalah ini masih berproses,” tutupnya.

Penulis: Hormianna br. Purba
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleUngkap Korupsi Alsintan, Kejaksaan Kembali Periksa 3 Saksi
Next articleCovid-19 di Sergai Bertambah Enam Kasus