Gaji Tak Dibayar, Puluhan Eks PT JAB Hidup Menderita

Ilustrasi pekerja alih daya di Indonesia

Jakarta, PONTAS.ID – Puluhan eks pekerja alih daya (outsourcing) PT Jatayu Alihdaya Bagadata (JAB) yang dipekerjakan di Koperasi Indosurya semakin menderita khususnya saat pandemi Covid-19. Pasalnya, gaji mereka tak kunjung dibayarkan pasca putus kontrak lantaran masalah yang membelit Indosurya saat ini di Bareskrim Polri.

“Sampai detik ini kami belum menerima apapun dari PT JAB, padahal kami punya anak istri yang harus kami beri makan,” ungkap salah seorang pekerja yang meminta namanya tidak dicantumkan kepada PONTAS.id, Kamis (16/7/2020).

Namun, pihak Indosurya mengaku telah membayarkan hak para pekerja alih daya yang dari PT JAB sebanyak satu bulan gaji.

“Terkait dana 250 juta yang kami berikan ke PT JAB itu memang untuk pembayaran gaji karyawan. Vendor selain JAB juga kami berikan karena memang judulnya untuk pesangon pertama,” kata HRD Indosurya, Roby saat ditemui PONTAS.id  beberapa waktu lalu.

Namun, meski telah menerima pembayaran Rp.250 juta lebih, PT JAB menepis pernyataan Indosurya, sebab sejumlah dana yang diterima tersebut bukan untuk membayar gaji karyawan eks alih daya PT JAB.

“Hak-hak karyawan sudah kami selesaikan semuanya sudah tidak ada lagi. Tapi Indosurya malah melemparkan semua tanggungjawab ke kami,” ujar perwakilan manajemen PT JAB, Vino Caksono, menjawab PONTAS.id Jumat pekan lalu.

“Indosurya menganggap harus bayar gaji, nah uang ini bukan untuk bayar hak karyawan. Kalau mau bayar hak karyawan, selesaikan dulu hak PT JAB baru ngomongin hak karyawan,” katanya.

Vino menambahkan seharusnya yang merasa dirugikan adalah PT JAB karena   kontrak kerja yang tadinya dua puluh empat bulan hanya terealisasi enam bulan, “Ada kerugian yang sangat besar yang tidak bisa kami sebutkan angkanya,” imbuhnya.

Terkait transfer dana yang dilakukan  Indosurya pada tanggal 20 april 2020 kepada PT Jatayu Alihdaya Bagadata  dengan nominal Rp 250.127.381 menurut Vino bukan untuk membayar gaji karyawan.

Sebagai informasi, Koperasi Indosurya terkait kerjasama dengan beberapa Vendor di antaranya PT SDM, PT IMS dan PT JAB yang kabarnya mengambil jalan tengah untuk membayar hak karyawan dengan melakukan pembayaran pesangon sebesar dua kali  pembayaran gaji.

Sementara dari eks alih daya PT SDM dan PT IMS mengaku telah menerima pembayaran pertama yang diberikan Indosurya.

“Saya sudah menerima pesangon pertama yang diberikan dan saat ini sedang menunggu proses pesangon kedua tapi terkendala karena ada pembekuan rekening Indosurya di Bareskrim sesuai yang dikatakan indosury,” kata Dudy Maulana eks PT IMS.

Hal senada juga disampaikan eks PT SDM, bernama Abdul Aziz “Sudah dibayarkan,” katanya

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleHaris Azhar: Berikan Kepastian Hukum Atas Pekerjaan Bagi Peternak Rakyat
Next articleDorong Digitalisasi UMKM, Kemenkop Gandeng Startup Pangan