Jakarta, PONTAS.ID – Peraturan menteri pertanian nomor 32 tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras Dan Telur Konsumsi kembali menjadi perbincangan publik, pasalnya menurut banyak pihak aturan-aturan yang yang tertuang didalam Permentan Nomor 32 tahun 2017 itu sudah tidak relevan lagi pada kondisi saat ini.
Hal ini ikut memancing perhatian Direktur Lokataru Haris Azhar yang turut hadir dalam webinar / meeting online yang diadakan oleh Pusat kajian pertanian pangan dan advokasi melalui aplikasi Zoom kamis (16/07/2020)
“Saya khawatir di permentan ini hanya menikmati pembahasan secara yuridis yang ada di berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman aturan ini,” Kata Haris
Menurutnya, permentan nomor 32 tahun 2017 perlu dikaji ulang lebih detail melalui pendekatan legal sains sehingga tidak terkesan membelokan masalah yang ingin dijawap oleh peraturan tersebut.
“Sebetulnya permentan ini di buat untuk melindungi, menertibkan pasar yang berpihak pada yang lemah, atau hanya mengamankan produksi serta distribusinya”
“Menurut saya permentan ini terlalu banyak warnanya harusnya ya simple-simple saja,” Tambahnya.
Lebih lanjut Haris Azhar menerangkan, Harusnya Peraturan menteri itu lebih fokus terhadap masalah dan tujuanya.
“Kondisi saat ini banyak peternak rakyat yang masuk kedalam katagori kelompok rentan,” Jelas Haris.
Lanjut Direktur Lokataru ini, peran pemerintah untuk membantu dan melindungi peternak rakyat dan memberikan kepastian hukum, atas pekerjaan sebagai peternak dan kepastian hukum untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Sementara itu Tri Hardiyanto selaku Dewan Pembina Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) berharap permentan ini segera di cabut dan digantikan dengan peraturan yang lebih berpihak kepada yang lemah.
Menurutnya banyak pasal- pasal yang tidak relevan diantaranya pasal “Sudah sepatutnya Permentan 32 Tahun 2017 dicabut dan digantikan dengan produk hukum serupa yang ketentuan – ketentuan didalamnya disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan terutama yang terjadi selama 3 tahun terakhir,” pungkasnya.
Penulis: Rahmad M
Editor: Idul HM


















