Larangan Kantong Plastik Anies Tabrak Perda? Ini Kata Pengamat

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Green Indonesia Foundation, Asrul Hoesein menyesalkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait sampah plastik yang tertuang dalam Pergub Nomor: 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pasalnya, terbitnya aturan pelarangan ini dinilai sebagai kegagalan Anies mewujudkan pasal 3 dan 6 Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Ibu Kota.

“Agustus 2019 saya bertemu pak Anies di kantornya berjanji kepada saya tidak akan mengeluarkan pelarangan sampah plastik. Faktanya?” kata Asrul saat dihubungi PONTAS.id melalui ponselnya, Rabu (8/7/2020) malam.

Sebagai informasi, Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah berbunyi:

Pasal 6:(1).Untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah sesuai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, Gubernur menyusun dan menetapkan rencana induk pengelolaan sampah.

(2).Rencana induk pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a.Penyekatan sampah; b.Pembatasan timbulan sampah; c.Pendauran ulang sampah; d.Pemanfaatan kembali sampah; e.Pemilahan sampah; f.Pengumpulan sampah; g.Pengangkutan sampah; h.Pengolahan sampah; i.Pemrosesan akhir sampah; dan j.Pendanaan.

Pasal 12:(1).Setiap rumah tangga wajib paling sedikit melakukan pemilahan sampah rumah tangga sebelum diangkut ke TPS dan/atau TPS 3R.

(2).Penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman,
kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan kegiatan keramaian sesaat, wajib melaksanakan pengelolaan sampah.

“Makanya sampah plastik yang tidak mudah terurai dari Jakarta akhirnya menumpuk di Bantar Gebang karena DKI tak mampu mengelola sampah,” kata Asrul.

Terkait hak konsumen saat berbelanja, dijelaskan Asrul, merupakan kewajiban pedagang maupun pelaku usaha menyerahkan barang dagangannya ke pelanggan secara utuh di dalam wadah.

Selain itu, dengan semakin majunya peradaban kebutuhan akan plastik merupakan keniscayaan dan akan terus meningkat sehingga tidak bisa diatasi hanya dengan mengeluarkan berbagai aturan pelarangan.

“Ingat! Plastik yang dilarang itu adalah benda mati loh. Jadi yang benar itu, kita sebagai manusia yang harus melakukan pengendalian secara terpadu, bukan hanya dengan larangan,” pungkasnya.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Idul HM

Previous articleBersama Kapolda dan Pangdam, Bupati Sergai Hadiri Panen Raya
Next articleNew Normal, Konsumi BBM Solo Raya Mulai Naik