Legislator Minta Pertamina Kaji Ulang Rencana IPO

Pertamina

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Rofik Hananto, meminta kepada PT Pertamina untuk mengurungkan niat dan rencana Initial Public Offering (IPO) subholding ke publik. Terutama, jika kajian tentang IPO tersebut belum dilakukan secara jelas dan matang.

“Pelaksanaan IPO kalau belum ada kajian yang lengkap saya minta dibatalkan saja rencananya sampai kajian selesai dilakukan dengan baik dan disampaikan ke publik secara terang benderang,” ujar Rofik, dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (30/6/2020).

Senada, Anggota Komisi VII DPR RI lainnta, Mulyanto, juga mengatakan bahwa pemerintah harus berhati-hati melepas saham perusahaan subholding Pertamina di lantai bursa. Ia mengingatkan, subholding Pertamina yang membawahi puluhan anak perusahaan itu, mengelola bisnis strategis yang terkait hajat hidup orang banyak.

“PKS mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN, agar jangan terburu-buru melepas saham perusahaan subholding Pertamina. Karena, Bisnis yang dikelola subholding Pertamina bukan bisnis biasa, tapi bisnis yang terkait kebutuhan dasar rakyat Indonesia. Jadi harus dikaji secara cermat, bukan hanya dari sudut pandang kedaulatan ekonomi tapi juga dari sudut pandang ketahanan nasional,” ungkap Mulyanto.

Politisi dapil Banten III ini menjelaskan, pemerintah harus menaati amanah konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UUD 1945, pasal 33 ayat 2. Dimana, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Sementara pada ayat 3 disebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tidak hanya itu, Mulyanto juga mengutip UU No 2 Tahun 2001 tentang Migas pasal 4, ayat 1 yang berbunyi minyak dan gas bumi sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

“Jadi berdasarkan pertimbangan peraturan perundangan tersebut, PKS mendesak pemerintah untuk hati-hati dalam melepas saham perusahaan subholding Pertamina ke lantai bursa. Apalagi kalau nanti yang membelinya pihak asing. Ini dikhawatirkan mengganggu ketahanan energi bangsa ini. Jangan sampai obsesi pemerintah mendapatkan untung bagi perusahaan pelat merah itu, akan menjadi ancaman terhadap kepentingan bangsa yang lebih besar,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Kardaya Wanika, mengingatkan PT Pertamina agar tidak menabrak undang-undang dalam rencana menawarkan saham atau IPO subholding ke publik.

“Mengenani IPO, jangan sampai Pertamina dalam melakukan kegiatannya menabrak aturan perundangan, dalam down stream untuk hajat hidup orang banyak sangat beda dengan komoditi yang lain,” tambah Kardaya.

Menurutnya, Pertamina juga tak bisa serta merta mencontoh BUMN yang anak usahanya telah melakukan IPO seperti Pelindo II. Oleh karena itu pihaknya meminta Pertamina mengkaji kembali rencana tersebut.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articleWow! Utang Pemerintah ke KAI Sudah Segini
Next articlePertamina Harus Genjot Industri Produk ‘Petrochemical’

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here