Wow! Utang Pemerintah ke KAI Sudah Segini

Tiket Kereta Api
Tiket Kereta Api

Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Didiek Hartantyo, mengungkapkan bahwa pemerintah masih memiliki utang pembayaran public service obligation (PSO) alias subsidi tiket tahun 2015, 2016 dan 2019 kepada KAI.

Adapun, total kekurangan pembayaran PSO tersebut mencapai sekitar Rp 257,87 miliar.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 (Perpres 124/2015) dinyatakan bahwa pemerintah telah membayarkan lebih kecil kepada badan usaha penyelenggara. Kekurangan pembayaran kepada badan usaha penyelenggara tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan atau APBN Perubahan,” kata Didiek, saat RDP yang tayang di situs web DPR RI, Selasa (30/6/2020).

Didiek merinci, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 2015 pemerintah masih ada utang pembayaran PSO kepada KAI senilai Rp 108,27 miliar. Kemudian pada 2016 mencapai Rp 2,22 miliar, dan pada 2019 mencapai Rp 147,38 miliar.

“Sementara, untuk tahun 2019 yang dilakukan audit tahun 2020 berdasarkan LHP tanggal 30 April 2020 maka pemerintah dinyatakan kurang bayar sebesar Rp 147,38 miliar,” bebernya.

Lebih jauh,Didiek berharap, pemerintah bisa membayarkan utangnya ke perseroan. Pasalnya, pencairan itu bisa membantu likuiditas atau keuangan KAI dalam hadapi pandemi covid-19.

“Kemudian memberikan keyakinan baru masyarakat dan mitra akan kepastian agar meningkatkan kepercayaan. Kami harapkan semoga apa yang kami sampaikan bisa dilaksanakan. Harapan kami apa yang dimohonkan pencairan utang pemerintah dapat direalisasikan,” tandas Didiek.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articleGenjot Keuntungan, Ini Strategi Antam
Next articleLegislator Minta Pertamina Kaji Ulang Rencana IPO