Perdagangan Satwa Dilindungi, Kementerian LHK Sita 167 Cucak Hijau

Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berhasil ungkap perdagangan online satwa dilindungi.

Tersangka LS (19) beserta barang bukti 167 ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) diamankan petugas dengan dukungan dari Polresta Samarinda, di Jl. Juanda 4 Gang Cempaka, Samarinda.

“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor hingga antar negara karena bernilai ekonomi tinggi. Ini serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Saat ini penyidik Balai Gakkum Kalimantan dan BKSDA Kaltim akan menjerat tersangka LS dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Ayat 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Kasus ini terungkap dari laporan warga mengenai adanya perdagangan cucak hijau yang di-posting di media sosial Facebook. Lalu, Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan dan Polhut BKSDA Kaltim, memeriksa rumah tersangka.

Keberhasilan pengungkapan kejahatan lingkungan hidup online merupakan hasil kerja sama yang terjalin baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda, Baliktek Samboja, dan masyarakat pemerhati satwa dilindungi.

Untuk proses lebih lanjut, LS ditahan di Polresta Samarinda dan arang bukti 167 ekor burung cucak hijau diserahkan ke Balai KSDA Kaltim.

“Karena sebagian akan dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan dengan tujuan khusus Balitek Samboja, setelah terlebih dahulu disisihkan untuk barang bukti penanganan kasus,” pungkasnya.

Penulis: M. Abriyanto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKapolda dan Bupati Musirawas Panen Raya Padi
Next articleTagihan Bengkak Hingga ID Diblokir, Netizen Serbu Medsos PLN