Tagihan Bengkak Hingga ID Diblokir, Netizen Serbu Medsos PLN

Jakarta, PONTAS.ID – Keluhan beberapa pelanggan listrik PT PLN (Persero) kembali menyeruak di media sosial.  Sejak kemarin hingga hari ini, Sabtu (6/6/2020) mereka tak bisa membayar tagihan listrik untuk penggunaan selama bulan Mei 2020.

Salah satu pelanggan PLN pascabayar di wilayah Cibinong, Jawa Barat, pun mencoba untuk membayar melalui aplikasi bank via handphone, namun masih gagal.

“Tagihan bulan Juni belum tersedia,” bunyi pesan yang tertulis di aplikasi.

Tak hanya itu saja, sejumlah pelanggan juga mengeluhkan nomor pelanggan mereka yang diblokir PLN saat hendak membayar tagihan melalui aplikasi mobile banking. Dan, beberapa pelanggan lain kaget saat melihat jumlah tagihan listrik Juni 2020. Biaya yang seharunya dikeluarkan masyarakat ini ternyata melejit sangat tinggi.

Berdasarkan pantauan pontas.id, keluhan ini menjadi ramai dan diungkapkan pelanggan di akun Instagram PLN, @pln_id, Sabtu (6/6/2020). Salah satunya, dikeluhkan akun @vk.wong.

PLN TOLONG DI tindak tegas, Listrik di tmpt saya selama PANDEMIC Corona jarang digunakan sperti AC dll. Kok harga nya malah naik semua? Ada apa ini?? Lagi masa2 sulit jangan di buat makin susah dgn adanya TAGIHAN LISTRIK MELONJAK!,” tulis akun @vk.wong

Netizen dengan akun @helmi_rafido juga mengeluhkan lonjakan tagihan PLN. Padahal, ia mengklaim sudah mengurangi konsumsi listrik di rumahnya.

Saya punya kos kosan 10 kamar, kalau ada anak sekolahnya biasa bayar 600ribuan full pemakaian, namun setelah ada pandemi kami semua hanya rebahan tak idupin lampu tak idupin tv hanya main hape dan 10 kamar anak kos kosong tagihan menjadi 700an wow hebat bukan,” keluh @helmi_rafido.

Beberapa akun lainnya juga mengeluhkan lonjakan tagihan listrik serupa. Rata-rata tagihan mengalami peningkatan 2 kali lipat.

Tagihan listrik sampai 500rb,biasanya cm 200rb, naik 100%,” tulis akun @lizarywibowo.

Tak berhenti di situ, ramainya pertanyaan pemblokiran pelanggan juga terpantau dari akun PLN tersebut. Peringatan pemblokiran ini muncul dalam berbagai aplikasi pembayaran tagihan listrik PLN yang digunakan pelanggan, mulai dari e-commerce hingga layanan perbankan.

Pak pascabayar IDPEL 535110001042 diblokir, tdk pernah telat apalg nunggak dan tdk ada pengajuan perubahan ke prabayar, sdh coba telp ke 123 tp no respon, mohon bantuannya, thanks,” tulis akun @lovebywln.

Susah bgt lg di hubungin.ini PLN. id terblokir gabisa bayar. tar sampe jatuh tempo msh terblokir kena denda lg aja udah listrik naik harganya,” tutur akun @nr_atikasr.

“PLEASE ID SAYA KEBLOKIR MINNNNN,” kata akun @arbn_qts.

Terkait banyakan keluhan pelanggan PLN tersebut, Pontas.id pun telah berusaha menghubungi pihak PLN untuk konfirmasi. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PLN belum merespon.

PLN Klaim Tak Naikkan Tarif Listrik

Diwartakan sebelumnya, berkaitan dengan banyak keluhan pelanggan, PLN menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik, tidak ada perubahan tarif selama masa Covid-19. PLN juga memastikan tarif listrik per kWh masih sama beberapa bulan yang lalu.

PLN pun menginfokan skema penghitungan tagihan listrik yang melonjak pada Juni 2020 untuk pelanggan rumah tangga sehingga banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir. Maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), Bob Saril, Jumat (5/6/2020).

“Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni,” sambung Bob.

Bob bilang, PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19.

“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan, tetapi ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.

Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi.

Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.

Penulis: Riana

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePerdagangan Satwa Dilindungi, Kementerian LHK Sita 167 Cucak Hijau
Next articleKabur Usai Curi HP, Massa Hajar Warga Lubuk Raya hingga Bonyok