Tak Penuhi Syarat, Disdik Sergai Bakal Lebur 18 SD Negeri

Sergai, PONTAS.ID – Dinas pendidikan Serdang Bedagai (Sergai) akan melebur 18 SD Negeri karena tiga tahun berturut-turu tidak memilik 60 peserta didik. Hal ini merujuk Permendikbud No. 36/2014 dan surat Edaran Dirjen Dikdasmen No. 0993/D/PR/20199.

Hal ini disampaikan Kadisdik Sergai, Joni Walker Manik dalam rapat pembahasan rencana peleburan (regrouping) 18 SD Negeri, di aula Literasi komplek perkantoran Disdik Sergai, Jumat (5/6/2020).

“Sesuai aturan kami meminta saran dari Bappeda, BKD, Bidang Aset dan Komisi IV DPRD Sergai, terkait dampak dari regrouping ini ke depannya. Misalnya, bagaimana kelanjutan Kepala Sekolah dan ASN nantinya mengajar, masalah lahan dan bangunan,” kata Joni.

Sementara itu, Kepala Tim Survei, Jon Lukman Damanik menjelaskan, jika dilihat dari bangunan dan jumlah Guru ASN memang layak, “Tapi jumlah murid nya sekitar 21 – 31 orang dan ini wajar jika digrouping,” katanya.

Dalam kesempatan itu, dari BKD yang diwakili Tarman dan Sukma menjelaskan, ASN yang terdampak regrouping akan dimutasi ke sekolah yang dekat dengan kediaman masing-masing, “Tapi ke sekolah yang memang kekurangan guru ASN,” jelas keduanya.

Kemudian. Kabid Aset Pemkab Sergai, Kiki mengingatkan soal aset legalitas lahan sekolah yang akan dilebur tersebut, “Jika belum bersertifikat maka harus dibuat. Aset harus tercatat dalam inventarisasi. Sebab sekarang ini semua aset harus didaftarkan melalui aplikasi,” kata dia.

Kesimpulan rapat akhirnya memutuskan dalam waktu dekat, seluruh tim akan kembali ke lapangan untuk mendapatkan data akurat. “Intinya, awal ajaran baru regrouping sekolah sudah terlaksana dan kegiatan belajar mengajar tidak terkendala,” kata Kiki.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleShalat Jumat di Masjid Jami Assuada Tak Pernah Tutup, Ini Rahasianya
Next articleLagi, Positif Covid-19 di Sergai Bertambah Satu