Jakarta, PONTAS.ID – Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) akhirnya rampung direvisi, Selasa (12/5/2020). Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan, menilai bahwa Revisi UU Minerba ini berpihak kepada kepentingan negara.
“Dalam Revisi UU Minerba tersebut, menurut saya justru banyak hal menguntungkan negara seperti kebijakan yang tegas tentang pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban disvestasi saham 51% yang sahamnya dimiliki asing dan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan,” paparnya, Kamis (14/5/2020).
Lebih lanjut, ia pun tidak setuju dengan pernyataan bahwa pengesahan Revisi UU Minerba ini terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Sebab, Revisi UU No 4/2009 ini sudah dari tahun 2016 dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Sementara, terkait dengan pemberian perpanjangan ijin PKP2B/KK menurutnya jelas membantu pemerintah dalam banyak hal.
“Kita tahu bahwa para pemegang ijin PKP2B ini adalah perusahaan besar yang mana melibatkan banyak pekerja dan juga perusahaan pendukung kegiatan pertambangan sehingga bisa mendukung ekonomi daerah dan pastinya royalty dan pajak yang dibayarkan sangat membantu PNBP Minerba kita. Jika mereka tidak perpanjang, maka berapa banyak yang akan dikorbankan baik itu tenaga kerja maupun industri disana,” terangnya.
Selain itu, dengan melalui perpanjangan izin ini penerimaan negara tidak akan berkurang karena luasan PKP2B/KK tidak mengalami penyusutan. Maka, royalti dan pajak yang dibayarkan tetap tinggi.
Jika luasan wilayah dikurangi, maka secara otomatis penerimaan negara akan berkurang. Belum lagi, sisa luasan wilayah yang sudah tidak produktif tidak ada yang mau mengambil meskipun akan dilelang.
Mamit bilang, dengan diberikannya keleluasaan perpanjangan PKP2B/KK ini bisa memberikan kepastian hukum serta investasi bagi pemegang ijin PKP2B/KK.
“Tanpa adanya kepastian hukum, tidak mungkin mereka mau melanjutkan investasi padahal industri mineral dan batu bara adalah industri yang padat modal dan padat karya. Untuk mendapatkan mineral dan batu bara ini dibutuhkan cost per metric ton yang besar, apalagi saat ini harga komoditas mineral dan batu bara ditengah pandemic covid-19 mengalami penurunan harga yang cukup signifikan,” tuntasnya.
Penulis: Riana
Editor: Luki H




























