Komisi VII DPR: Kalau Ada Panja RUU Minerba, Itu Tak Sah!

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian

Jakarta, PONTAS.IDRancangan Undang-undang (RUU) Mineral dan Batu bara (Minerba) tidak akan disahkan di periode ini. Pembahasan RUU ini akan diteruskan oleh anggora DPR periode berikutnya.

Hari ini, Jumat (27/9/2019), seharusnya diadakan rapat kerja (raker) antara pemerintah dengan DPR untuk membahas DIM RUU Minerba, namun mendadak rapat tersebut dibatalkan.

Terkait hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Ramson Siagian, menegaskan, hingga saat ini belum ada kesepakatan atau keputusan tentang Daftar Inventariasi Masalah (DIM) dari pemerintah terkait revisi UU minerba

Ramson bilang, yang diserahkan pemerintah pada rapat beberapa waktu lalu baru draf DIM. Artinya, belum ada DIM yang sah dari pemerintah.

“Saya WA (Whatsapp) Sekjen ESDM (Ego Syahrial) bahwa Pemerintah belum ada kesepakatan/keputusan tentang DIM dari Pemerintah. Artinya, yang diajukan Kamis kemaren baru bersifat Draft DIM dari pemerintah, belum DIM yang sah dari Pemerintah,” kata Ramson, di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ia mengungkapkan, mekanisme pembahasan RUU, jika sudah ada raker penyerahan DIM secara sah oleh pemerintah yang diwakili oleh Menteri terkait pada Komisi VII DPR.

“Baru itu sah (disebut) sebagai penyerahan DIM Pemerintah,” tutur dia.

Nah, selanjutnya baru diadakan raker antara Komisi VII DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri. Tujuannya untuk membahas/menyisir DIM yang diajukan secara sah oleh pemerintah.

“Tapi Rabu kemaren, belum ada raker resmi dengan pemerintah (yang diwakili oleh Menteri yang ditunjuk Presiden). Jadi rapat Kamis kemarin belum bisa membentuk Panja RUU Minerba,” papar dia.

Selain itu, Ramson menyatakan, pembentukan Panja RUU Minerba seharusnya berisi gabungan antara fraksi-fraksi di Komisi VII dengan perwakilan pemerintah, yakni pejabat eselon I kementerian. Jikapun ada Panja yang telah dibentuk oleh Komisi VII, maka Panja tersebut hanya bertugas untuk menjalankan fungsi pengawasan.

“Kalau ada yang mengatakan bahwa sudah dibentuk panja RUU Minerba itu tidak sah, karena belum ada gabungan anggota fraksi-fraksi di Komisi VI bersama perwakilan pemerintah,” katanya.

Ramson pun menilai, ada upaya-upaya ingin memaksakan pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang pada periode DPR yang tinggal dua hari kerja. Padahal jika dipaksakan, ada potensi melanggar UU tentang pembentukan UU.

Terlebih lagi, pembahasan substansi RUU Minerba harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 33. Makanya diperlukan waktu pembahasan bersama perwakilan pemerintah.

“Kami dari Poksi VII Gerindra, dan sesuai arahan pimpinan, dengan tegas menolak pembahasan RUU Minerba yang dipaksakan di periode 2014-2019 ini yang tinggal dua hari kerja. Apalagi kalau rencana penetapannya tidak sesuai dengan mekanisme pembuatan Undang-undang,” tegas Ramson.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articlePertimbangkan Kondisi Masyarakat, Raker RUU Minerba Batal
Next articleBos PGN: Pembangunan Infrastruktur Gas Ibarat Perlombaan Maraton