Pertimbangkan Kondisi Masyarakat, Raker RUU Minerba Batal

Jakarta, PONTAS.IDHari ini, Jumat (27/9/2019, Komisi VII DPR RI menjadwalkan agenda rapat kerja dengan lima menteri untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM) rancangan revisi undang-undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Namun, rapat yang seharusnya dimulai pada pukul 13.00 kemudian dibatalkan.

Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi, mengatakan, rapat tersebut dibatalkan atas permintaan Kementerian ESDM atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Pembahasan tentang RUU Minerba ini dibatalkan karena waktunya sangat sempit mengingat DPR periode 2014 – 2019 akan berakhir dalam beberapa hari ke depan,” papar Kurtubi, di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Sebelumnya, Kementerian ESDM sendiri telah menyerahkan rancangan Daftar Iventarisasi Masalah (DIM) ke Komisi VII DPR RI. Penundaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 1734/06/SJN.R/2019, yang dibubuhi tandatangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, ke pimpinan DPR RI.

Dikutip dari surat tersebut, Jumat (27/9/2019), ‎penundaan pembahasan perubahan Undang-undang Minerba diajukan Kementerian dan ESDM, karena mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Berikut isi surat resmi tersebut:

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Menteri ESDM pada 27 September 2019 di Istana Merdeka, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini, maka memohon pembahasan Perubahan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara‎ dapat ditunda.

‎Perubahan Undang-Undang Minerba merupakan salah satu yang ditolak Mahasiswa untuk disahkan, sebab dinilai sangat cepat dan bermasalah.

Berdasarkan jadwal rapat Komisi VII Jumat 27 September 2019 Pada Pukul 13.00 akan dilakukan Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Mendagri dan Menkumham terkait Pembahasan DIM RUU Minerba.

Kemudian dilanjutkan pada Pukul 16.00 Rapat kerja Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Mendagri dan Menkumham terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap Rencana UU tentang Minerba.

Penulis: Ririe

Editor: Luki H

Previous articleProgram BBM Satu Harga Terus Dilanjutkan Hingga 500 Titik
Next articleKomisi VII DPR: Kalau Ada Panja RUU Minerba, Itu Tak Sah!