Tekan Covid-19 di Medan, Akhyar Berlakukan Wajib Masker

Medan, PONTAS.ID – Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020, Pemko Medan telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan.

Perwal tersebut berisi tentang karantina kesehatan dengan melaksanakan Cluster Isolation serta wajib menggunakan masker.

Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution saat menghadiri pemberian bantuan sosial dari Mitra Arsitektur Sumut bagi warga terdampak Covid-19 di Jalan Beo Indah I No 42 Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (2/5/2020)

“Siapapun kita yang berada di Kota Medan wajib menggunakan masker. Siapapun dia mari cegah Covid-19 dengan menggunakan masker,” kata Akhyar.

Lebih lanjut Akhyar mengatakan tiga hari setelah terbitnya Perwal itu pihaknya terlebih dahulu akan melakukan edukasi dan sosialisasi. “Setelah tiga hari, Pemko Medan akan memberikan sanksi berupa penarikan KTP atau yang lainnya,” kata dia.

Sebelumnya, mewakili Mitra Arsitektur Sumut Syahlan Jukhri Nasution mengatakan, bantuan yang diserahkan merupakan respon akibat merebaknya Covid-19 di Kota Medan.

“Kami juga bekerjasama dengan relawan, sehingga melalui relawan tersebut sembako ini dibagikan ke rumah-rumah warga siapapun itu yang terkena dampak Covid-19,” katanya.

Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleWaktu Sempit Alasan Penyaluran Bansos DKI Amburadul
Next articleTak Jalankan Protokol Kesehatan, Musirawas Rawan Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here