Medan, PONTAS.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Medan membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 75 orang anak di Kantor Camat Medan Barat, Jalan Budi Pembangunan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Rabu (19/6/2019).
“Kecamatan Medan Barat menjadi kecamatan pertama yang mendapat layanan KIA di Kota Medan dan akan disusul kecamatan lainnya,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan Zulkarnain yang didampingi Kepala Dinas Dukcapil Sumatera Utara, Ismael Sinaga.
Mendapatkan KIA, jelas Zulkarnaian, persyaratan cukup dengan membawa pas foto anak ke kantor kecamatan setempat untuk anak di atas usia 5 tahun,”Sedangkan untuk usia di bawah 5 tahun, cukup dengan melaporkan saja,” kata Zulkarnain.
KIA kata Zulkarnaian bertujuan untuk memudahkan anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik. Selain itu fungsi KIA nantinya akan diperluas melalui kerja sama dengan institusi/lembaga tertentu agar anak lebih mudah mendapatkan berbagai layanan publik.
Zulkarnain juga mengingatkan agara masyarakat menyimpan dan menjaga kartu KIA dengan baik termasuk dokumen kependudukan lainnya sperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Nikah maupun Akte Kematian agar tidak mudah rusak maupun hilang.
Sementara itu, Ismael Sinaga menjelaskan, kehadirannya bersama Kadisduk & Capil Kota Medan ke Kecamatan Medan Barat untuk memastikan sekaligus menyerahkan langsung KIA kepada masyarakat. Dengan demikian, pelayanan yang berorientasi pada anak-anak dapat lebih fokus.
“Dengan adanya KIA, maka akan semakin memudahkan anak-anak untuk mendapatkan pelayanan publik serta kemudahan lainnya,” jelas Ismael.
Usai menerima kartu KIA untuk anak, salah seorang warga yang mengaku bernama Dahlia (35) mengaku sangat senang, “Khusus bagi para orangtua, saya berharap harus lebih peduli untuk mengurus kelengkapan data kependudukan mulai dari KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte, Nikah, Akte Kematian,” kata Dahlia.