Jakarta, PONTAS.IDÂ – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan bukti identitas diri yang diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun. Tujuannya melindungi anak dari dari segi identitas diri.
“Sebagai kartu identitas resmi, KIA diterbitkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten/Kota,” jelas Sanda selaku Kasatpel Dukcapil Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, saat ditemui PONTAS.id, Senin (1/7/2024).
Sanda menambahkan, KIA yang diterbitkan Dukcapil memiliki dua kategori usia, yakni untuk 0-5 tahun serta usia 5-17.
“Terdapat dua jenis KIA, yang diterbitkan oleh Dukcapil, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun,” ucapnya.
KIA ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, “Untuk KIA anak usia kurang dari 5 tahun masa berlaku akan habis ketika usia anak menginjak 5 tahun. Sedangkan, bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari,” katanya.
Penerbitan KIA lanjut Sanda merujuk Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, “Tujuan dari penerbitan KIA adalah agar perlindungan identitas anak lebih terjamin,” paparnya lebih jauh.
Syarat untuk memohon KIA juga kata Sanda sangat mudah, “Cukup membawa Akta Kelahiran anak, passfoto 3×4Â serta KTP orangtua,” jelasnya.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor: Pahala Simanjuntak