
Medan, PONTAS.ID – Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menginstruksikan 206 pejabat di lingkungan Pemkot Medan untuk segera melaporkan harta kekayaannya masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, masih ada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya tersebut.
“Saya rasa itu tidak sukar. Saya sendiri sudah menyelesaikannya 15 hari. Saya minta yang 206 pejabat segera melaporkan harta kekayaannya,” kata Wakil Wali Kota ketika membuka kegiatan Penyusunan Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Balai Kota Medan, Rabu (20/3/2019).
Hal ini ditegaskan Akhyar, merujuk data dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kota Medan, ternyata dari 206 pejabat yang wajib melaporkan hanya 80 persen saja yang melakukannya.
Apalagi jelas Wakil Wali Kota, BKD & PSDM Kota Medan telah menyediakan waktu selama 3 hari mulai 20-22 Maret untuk melakukan pendampingan dalam mengisi LHKPN.
“Saya berharap tahun ini seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Medan selesai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Jangan sampai ada lagi pejabat yang tidak melaporkannya,” kata Akhyar.
Sebelumnya, Kepala BKD &PSDM, Muslim Harahap dalam laporannya menjelaskan, seluruh pejabat wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, “Masih ada 20 persen dari jumlah pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya,” ungkapnya.
Guna memudahkan para pejabat melaporkan harta kekayaan masing-masing, Muslim pun telah menurunkan sejumlah anggotanya untuk membantu mengisi formulir LHKPN selama tiga hari. “Kita tunggu selama tiga hari ini, sehingga dalam bulan ini juga seluruh laporan harta kekayaan pejabat selesai 100 persen,” harapnya.
Pembukaan kegiatan penyusunan LHKPN ditandai dengan penyerahan LHKPN milik Wakil Wali Kota yang dilakukan langsung orang nomor dua di Pemko Medan itu kepada Kepala BKD & PSDM Kota Medan. Kegiatan pengisian LHKPN itu dihadiri pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak



























