Jakarta, PONTAS.ID – Kegiatan pembangunan rumah tinggal maupun tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) semakin marak di Jakarta Utara sehingga berpotensi merugikan keuangan negara atas pajak dan retribusi alias korupsi.
Pasalnya, selain menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) hal ini juga berpotensi menyebabkan terjadinya kejahatan terhadap lingkungan akibat kerusakan ruang. Di sisi lain, para Pimpinan dan staff Dinas CKTRP tetap menerima tunjangan kinerja daerah (TKD).
Salah satunya seperti pembangunan rumah toko (Ruko) yang terletak di Jl. Q, RT.08/03 Kelurahan Pademangan Barat. “Dari awal pembangunan memang belum ada ijin,” terang salah seorang pekerja kepada PONTAS.id, di lokasi, Rabu (20/11/2019).
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Pelaksana Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Pademangan, Desi tak kunjung memberikan tanggapan karena kerap dinas ke luar kantor.
“Ibu sedang keluar, tetapi saya kurang tau dalam rangka apa,” kata Indra, salah seorang staf CKTRP Kecamatan Pademangan, merespon kedatangan wartawan yang kesekian kalinya, Rabu (20/11/2019).
Pelanggaran Meningkat
Tahun 2019 pemilik kegiatan membangun di Jakarta Utara yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Mendirikan Bangunan di wilayah DKI Jakarta meningkat.
Hal itu diketahui setelah Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar pemberkasan yustisi di Lantai 2 Balai Yos Sudarso, Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (6/11/2019) lalu.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara, Suroto menyebutkan, tahun 2019 ini yang terkena yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan sebanyak 523 orang.
“Kalau tahun ini angkanya meningkat dari tahun kemarin, bahkan dua kali lipat, saya pribadi dan mewakili Instansi Pemerintah Kota Jakarta Utara ya nggak bangga, karena ternyata di Jakarta Utara banyak yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Penulis: Heru Mindarto/Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak



























