Sofyan Basir Bebas, Begini Respon Kementerian BUMN

Sofyan Basir Pakai Rompi Orange KPK

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tanggapan tak lama setelah mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas atas kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Deputi BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Fajar Harry Sampurno, mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum dan putusan pengadilan.

‎”Tentunya kita harus menghargai proses hukum dan putusan Pengadilan,” kata Fajar, di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Lebih jauh, Fajar pun menyambut baik keputusan Pengadilan Tipikor tersebut. Ini membuktikan bahwa Sofyan Basir terbukti tidak berasalah dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

“Puji syukur bahwa Pak Sofyan memang tidak bersalah dengan pembuktian yang benar,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Dirut PLN, Sofyan Basi,r tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua, Hariono, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2019).

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleMPR Tegaskan Loyalitas Tunggal ASN pada Negara dan Pancasila
Next articleWali Kota Kukuhkan TPAKD Tebingtinggi