Kementerian BUMN Minta Garuda Hormati Hasil Audit OJK dan Kemenkeu

Garuda Indonesia

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018. Dalam keputusan tersebut, diketahui ada pelanggaran dalam laporan keuangan Garuda Indonesia.

Meski demikian, Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.

“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).

Atas keputusan ini, Gatot mengatakan, Kementerian BUMN meminta direksi dan komisaris menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Hari ini, Kemenkeu dan OJK mengumumkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional).

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan pelaksanaan audit laporan keuangan Garuda Indonesia terdapat pelanggaran.

“Kami menemukan bahwa pelaksanaan audit itu terutama satu isu menjadi perhatian bersama telah diyakini terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh auditor dari KAP, yang berpengaruh terhadap opini laporan audit independen,” tutur Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2019).

Sebelumnya pada 24 April 2019 muncul dugaan kejanggalan pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Hal ini membuat Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan.

Garuda Indonesia sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT Mahata Aero Terknologi. Kerja sama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun.

Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui oleh Manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan. Alhasil, pada 2018 secara mengejutkan BUMN maskapai itu meraih laba bersih US$ 809,85 ribu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000).

Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda. Sehingga keduanya enggan menandatangani laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

Kedua komisaris itu merasa keberatan dengan pengakuan pendapatan atas transaksi Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Layanan Konektivitas Dalam Penerbangan, antara PT Mahata Aero Teknologi dan Citilink Indonesia. Pengakuan itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) nomor 23.

Namun sayang ketika RUPS 24 April 2019, Garuda mengurangi jumlah komisaris. Sehingga Dony Oskaria dicopot dari jabatannya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleSebar Hoaks SARA, Polri Hentikan Aksi Anggota MCA
Next articleKPK: Aspidum Kejati DKI Diperiksa Soal Dugaan Penerimaan Suap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here