Sebar Hoaks SARA, Polri Hentikan Aksi Anggota MCA

Kasubdit II Dirtipid Siber Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengapit tersangka penyebar berita bohong AY di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019)

Jakarta, PONTAS.ID – Bareskrim Polri berhasil menangkap penyebar berita bohong dari kelompok yang menamakan dirinya Muslim Cyber Army (MCA). Kelompok ini secara khusus bekerja dengan mengusung kebencian bernuansa SARA dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Polisi telah mengamankan tersangka AY (32) yang setelah ditangkap di Kelurahan Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa lalu. AY juga diketahui merupakan simpatisan salah satu ormas.

“Menurut tersangka pemerintah dan aparatnya selama ini dianggap mengkriminalisasi para ulama padahal sebenarnya tidak pernah seperti itu,” kata Kepala Subdirektorat II

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Rickynaldo mengatakan penangkapan AY (32) dilakukan pada Selasa (25/6) di Kelurahan Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Rickynaldo mencontohkan AY pernah menyebarkan video Gubernur NTT dalam acara peluncuran produk minuman lokal dengan keterangan “Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab” yang diunggah pada 20 Juni 2019.

Kemudian ada unggahan “Jokowi Wajib Dimakzulkan” yang diunggah 27 April 2019, unggahan “Si Raja Bohong” pada 5 Desember 2018 dan unggahan “Debat Curang Jokowi” yang diunggah pada 27 April 2019.

Dikenal Luas
Propaganda yang dilakukan AY, kata Rickynaldo, bertujuan untuk menciptakan kondisi agar rakyat tidak percaya dengan yang dilakukan pemerintah. “Di lingkungan maya bahkan di lingkungan dunia nyata sudah tahu bahkan ya mungkin bisa cari informasi di Bogor sana. AY sangat terkenal,” tutur Rickynaldo.

Atas kasus ini, Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti satu buah laptop merek Aspire warna hitam, Satu buah HP merek Samsung warna hitam, satu buah SIM card, satu buah KTP, Satu buah ponsel merk Xiaomi Redmi 4A warna gold white, satu buah hardisk warna perak.

Selain itu dari sejumlah barang bukti yang dihadirkan saat konferensi pers, terdapat juga rompi berwarna putih dengan tulisan ‘Keluarga besar FPI’. Terdapat juga rompi loreng dengan tulisan keluarga besar laskar pembela Islam, markas syariah pesantren agrokultural.

Atas kasus yang menjeratnya, AY dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleTersandung IMB Reklamasi, Tokoh Betawi Sindir Anies
Next articleKementerian BUMN Minta Garuda Hormati Hasil Audit OJK dan Kemenkeu