Mabes Polri Belum Terima Kajian Penghapusan Sidang Tilang Elektronik

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima kajian terkait penghapusan sidang dalam pelanggaran tilang elektronik. Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Metro Jaya mengupayakan pelanggar electronic traffic law enforcement (ETLE) tidak harus mengikuti sidang untuk membayar denda tilang.

“Korlantas akan menyampaikan kajian yang komprehensif dulu, kalau sudah final dan regulasi clear, baru bisa diterapkan,” kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/1/2018).

Dedi menyebutkan, pihaknya belum menerima kajian itu. Namun, usulan tersebut telah diajukan Polda Metro Jaya pada 26 September 2018 ke Mahkamah Agung (MA). “Kajian itu sekarang belum diserahkan ke kami,” sebutnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menilai pelaksanaan tilang elektronik (ETLE) tanpa sidang bertujuan mempermudah masyarakat. Sehingga pelanggar tidak perlu menunggu sidang untuk mengurus masalahnya.

“Saya membuat satu terobosan untuk mempermudah proses, mempersempit birokrasi. Jadi, kalau sudah bayar tidak perlu lagi ikut sidang,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya.

Menurut Yusuf, pelanggar lalu lintas tidak diwajibkan mengikuti sidang sebagaimana diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Namun, aturan itu memerintahkan berkas tilang tetap dikirim ke pengadilan.

Sedangkan mekanisme ETLE, berkas tilang tidak perlu sampai ke pengadilan bila pelanggar sudah membayar denda. Dengan tidak adanya proses sidang, pelanggar ETLE dikenakan denda maksimal dan bisa membayar tilang melalui bank tanpa repot-repot ke pengadilan.

“Setelah membayar di ATM, dari hasil pembayarannya di-forward saja melalui email, bahwa pelanggaran nomor sekian, nomor polisi sekian, ini sudah bayar. Selesai,” pungkasnya.

Editor: Idul HM

Previous articleSeribu Hektar Lahan di Bayumas Terendam Banjir
Next articleKemenpar Hasilkan Transaksi Rp 117,51 Miliar di Travex ATV 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here