Dugaan Suap, KPK Tangkap Kassubag Divisi Hukum Mabes Polri

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM), Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun (BK) dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Firli menerangkan, bahwa kasus ini diawali dari pengaduan masyarakat. KPK juga melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk mengungkap adanya suatu peristiwa pidana.

“Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga membuat terang benderang peristiwa pidana,” jelas Firli.

Firli juga mengatakan keprihatinan atas adanya aparat penegak hukum yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma-norma hukum yang berlaku. Tetapi, justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara.

Atas perbuatannya, BK disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Rahmat Mauliady

Previous articleMPR Dorong Pemulihan Pariwisata Bali
Next articlePeringati HAB ke 77, Bupati Tapsel: Tingkatkan Pelayanan Kepada Umat!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here