Tersandung IMB Reklamasi, Tokoh Betawi Sindir Anies

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan

Jakarta, PONTAS.ID – Tokoh masyarakat Betawi kembali mengecam kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara. Sebab, salah satu janji Anies semasa kampanye Pilkada DKI Jakarta lalu menjadi acuan warga untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi ketika itu.

“Kami warga Betawi yang bermukim di berada di Pantai Utara Jakarta menolak dengan tegas terbitnya IMB tersebut oleh Gubernur DKI. Sangat kami sayangkan!” kata Ketua DPD Bamus Betawi Jakarta Utara, Ridwan Boim kepada PONTAS.id, di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (28/6/2019).

Sebagaimana diberitakan, 932 IMB diterbitkan Gubernur DKI tanpa Peraturan Daerah (Perda). Anies hanya bermodalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas dasar itu, pihaknya lanjut Boim, juga merasa aneh dengan terbitnya IMB tersebut, sebab bukan tidak mungkin IMB itu menjadi lampu hijau bagi pengembang untuk melanjutkan reklamasi yang selama ini dinilai tidak berpihak kepada kepentingan warga sekitar.

“Padahal dulu, Anies Baswedan dengan tegas menolak reklamasi. Ini sesuatu yang aneh. Ada peluang reklamasi dilanjutkan dengan keluarnya IMB bangunan di pulau reklamasi. Ini sangat aneh,” ucap Boim.

Tunggu Perda

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bahwa IMB seharusnya menggunakan landasan hukum Perda. Dia mengatakan Pergub Nomor 206/2016 yang dibuat saat dirinya memimpin tidak bisa dijadikan dasar hukum.

“Untuk pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar Perda nya. Kalau sekarang dengan pergub saya 206/2016 bisa buat IMB pulau reklamasi, padahal Pergub yang sama di tahun 2016 tidak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi,” kata Ahok.

Ahok juga mempersoalkan kontribusi tambahan 15 persen yang seharusnya menjadi hak Pemprov DKI Jakarta tidak bisa ditarik karena tidak diatur dalam Pergub yang menjadi landasan IMB itu.

“Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan,” jelasnya.

Kewajiban DKI

Terkait polemik ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebutkan bahwa Pemprov DKI sebagai regulator memiliki kewenangan menerbitkan IMB.

Anies melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta terikat dalam perjanjian kerja sama dengan pihak swasta sebagai pelaksana program reklamasi. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada 1997, diperbaharui pada 21 Mei 2012, 11 Agustus 2017, dan 2 Oktober 2017.

Kemudian, perjanjian kerja sama itu mengatur kewajiban pihak pelaksana reklamasi dan pihak Pemprov DKI. Salah satu kewajiban Pemprov DKI Jakarta dengan memberikan semua perizinan sepanjang pihak pelaksana reklamasi menunaikan kewajibannya.

“Maka, sesuai perjanjian kerja sama, Pemprov DKI diharuskan untuk menjalankan kewajibannya, yaitu mengeluarkan IMB,” kata Anies.

Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak
Previous articleKemenpar Susun Pedoman Jalur Geowisata Geopark Nasional Banyuwangi
Next articleSebar Hoaks SARA, Polri Hentikan Aksi Anggota MCA

1 COMMENT

  1. Ga ada yg tersandung, itu hanya komentar anak badung yg ga ngerti apa yg sesungguhnya terkandung. Masyarakat betawi jakarta utara?, yg relatif ga pernah bersuara, tiba2 malah bersandiwara. Ya ampun.. Baca lagi n cermati semua yg terjadi, hati2… Jgn cuma bicara sana-sini tanpa satu pun di mengerti…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here