OJK Catat 151 Fintech P2P Lending Resmi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta, PONTAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sebanyak 151 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending terdaftar dan berizin. Adapun jumlah tersebut berdasarkan data per 15 Desember 2020.

Padahal pada 7 Desember 2020, terdapat 152 fintech lending yang diawasi oleh regulator. OJK menjelaskan, jumlah tersebut berkurang satu karena OJK telah membatalkan surat tanda bukti terdaftar terhadap satu entitas.

“Fintech yang dibatalkan surat terdaftarnya adalah PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia (Telefin),” ujar OJK dalam pernyataan resmi, Jumat (25/12/202).

Ke depan otoritas mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleAnis Berharap UMKM Bangkit dan Perkuat Ekonomi Nasional
Next articleBRI Atur Jumlah Penerima BPUM dengan Terapkan Prokes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here