Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sondang Martha Samosir menegaskan, OJK berperan dalam penanganan praktik financial technology(fintech).
peer-to-peer (P2P) lending ilegal melalui Satgas Waspada Investasi.
Berdasarkan data OJK, terdapat fintech P2P lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha telah ditangani oleh satgas waspada investasi. Sebanyak 404 entitas pada 2018 dan 826 entitas pada 2019.
“Selama 2019, total entitas investasi legal yang telah dihentikan 177 entitas,” kata Sondang di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Demi mencegah praktik fintech P2P ilegal, menurut Sondang, OJK menempuh dua cara. Yakni preventif dan represif. Upaya preventif adalah edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial dan sosialsiasi.
“Sedangkan cara represif adalah menindak tegas pelaku investasi investasi legal dan fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” jelasnya.
“Sedangkan cara represif adalah menindak tegas pelaku investasi investasi legal dan fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Sondang, dalam menyediakan layanan jasa keuangan, fintech menggunakan teknologi digital. Karena itu, masyarakat semakin mudah memperoleh layanan jasa keuangan di mana pun dan kapan pun.
“Fintech itu industri yang sedang berkembang dan membuat perubahan terhadap sektor jasa keuangan, dari yang sebelumnya tatap muka jadi melalui perangkat elektronik, dalam hitungan detik,” ujarnya.
Namun begitu, OJK belum memiliki data pasti terkait besaran peranan fintech terhadap peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Pasalnya, Survei Nasional Literasi Keuangan OJK yang dilakukan setiap tiga tahun sekali, baru di mulai tahun ini, setelah terakhir dilakukan pada 2016.
“Ini sekarang kita sedang survei, di Oktober mungkin nanti bisa dilihat bahwa ini fintech benar-benar bisa mendorong tingkat inklusi keuangan. Angkanya belum, karena lagi di survei, tapi saya yakin akan besar (peranan fintech),” ujarnya.
Berdasarkan data hasil survei yang dilakukan pada 2016, tingkat inklusi keuangan Indonesia terbilang kecil. Yakni hanya 67,8 persen dengan tingkat literasi keuangan hanya 29,7 persen.
Artinya, meski lebih dari separuh penduduk Indonesia telah tersentuh layanan jasa keuangan, namun 29,7 persennya tidak memahami layanan jasa keuangan,” jelas Sondang.
Dia menambahkan, kendati saat ini banyak masyarakat merasakan layanan jasa keuangan dengan adanya keberadaan fintech, namun masih banyak persoalan yang justru menyebabkan mereka mengalami kerugian dan tidak sejahtera. Terutama akibat keberadaan fintech ilegal.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS



























