OJK Optimis Perpanjang Restrukturisasi Tak Picu Kredit Macet

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Jakarta, PONTAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang program penundaan cicilan atau (restrukturisasi) kredit hingga Maret 2022.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso optimistis perpanjang tidak akan membuat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bank membengkak karena perpanjangan diberikan dengan kehati-hatian. Selain itu, ia menilai saat ini perekonomian dalam negeri tengah dalam proses pemulihan sehingga dampaknya tak akan separah di awal pandemi.

Per Agustus 2020, OJK mencatat rasio NPL gross naik 60 basis poin (bps) secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi 3,2 persen. Lalu, terjadi penurunan pada September lalu menjadi 3,15 persen.

“Di September pertumbuhan kredit sudah positif, penurunannya sudah mulai selesai dan mulai bangkit. Angka terakhir dengan POJK ini adalah 3,15 persen dan kami optimis datanya tidak akan tembus 5 persen, sudah proses recovery,” kata Wimboh, Senin (2/11/2020).

OJK menegaskan akan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun hingga Maret 2022.

Sebelumnya, OJK menetapkan kebijakan relaksasi itu lewat POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease, dan hanya berlaku sampai 31 Maret 2021.

Perpanjangan ini diambil setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak rencana memperpanjang relaksasi diputuskan pada Rapat Dewan Komisioner OJK pada 23 September 2020.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleAJI Kecam Kesetjenan DPR Intervensi Internal KWP
Next articleKomisi IX Ingatkan Masyarakat Jangan Kendorkan Protokol Kesehatan